Jangan Sampai Membatasi Kewenang Presiden, Komentar Cak Imin Soal RUU Kementrian
Cak Imin, Ketum PKB--
JAKARTA, JAMBIKORAN.COM – Muhaimin iskandar atau Cak Imin, Ketua Umum PKB berkomentar tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementrian Negara untuk disahkan menjadi UU rapat paripurna.
Cak Imin menyebut jangan sampai membatasi kewenangan presiden.
Wakil Ketua DPR RI mengatakan, presiden memiliki hal progresif untuk menentukan susunan para pembantunya.
Di sini juga Cak Imin mengatakan bahwa presiden juga harus bertanggungjawab dengan keputusannya.
BACA JUGA:Atasi Darah Tinggi dengan Konsumsi 5 Teh Herbal Ini
BACA JUGA:Siap Siap, BMW Bersiap Merilis Mobil Hidrogen
“Presiden bebas karena prerogatifnya. Tapi prrsiden harus bertanggung jawab atas pilihan-pilihan, baik itu nomenklatur maupun orang-orang yang mengisinya,” ucapnya.
RUU Kementrian Negara diketahui mengatur jumlah kementrian yang menyusun kebutuhan presiden atau tidak dibatasi.
“Tentu pada dasarnya (perihal) menteri itu (hak)prerogative presiden, jangan dibuat itu menjadi dibatasi,” jawab Cak Imin dalam wawancara.
Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah diinformasikan telah menyutuji Rancangan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementrian Negara untuk menjadi UU pada rapat paripurna.
BACA JUGA:AHY Komitmen Tuntaskan Program PTSL, Reforma Agraria, dan Pemberantasan Mafia Tanah
BACA JUGA:3.096 Jiwa Pemilih Pemula, Disdukcapil Kerinci Harus Jemput Bola
Kesepakatan diambil dalam rapat pleno bersama pemerintah di gedung Nusantara I MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin 9 September 2024. Yang dipimpin oleh Wihadi, Ketua Baleg DPR.
Laporan hasil pembahasan di tingkat Panja bersama pemerintah disampaikan oleh Mulanya Ketua PAnja RUU Kementerian Begara, Achmad Baidowi.