KPU Kota Jambi Buka Rekrutmen KPPS untuk Pemilihan Gubernur dan Walikota

Pengumuman rekrutmen KPPS di Kota Jambi.--

JAMBI - Jelang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi serta Walikota dan Wakil Walikota Jambi yang akan berlangsung pada 27 November mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi mengumumkan akan membuka rekrutmen untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

 

Sebanyak 6.601 orang KPPS akan direkrut untuk menyebar di 943 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Jambi.

 

Perekrutan KPPS akan berlangsung mulai tanggal 17 September hingga 28 September 2024. Bagi warga Kota Jambi yang berminat untuk menjadi KPPS, mereka dapat mengantar langsung berkas dan persyaratan pendaftaran ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan sesuai dengan KTP calon pelamar.

 

Tuti Rosmalina, Komisioner KPU Kota Jambi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas dan SDM), mengungkapkan bahwa setiap kantor lurah akan membuka posko pendaftaran untuk memfasilitasi proses ini. "Silahkan pelamar datang ke kantor lurah dan bertanya kepada PPS yang akan stand by di posko pendaftaran," jelas Tuti dalam keterangan pers pada Senin (16/09).

 

Adapun persyaratan bagi pelamar KPPS mencakup beberapa dokumen dan syarat administratif sebagai berikut:

 

  1. Surat pendaftaran.
  2. Daftar riwayat hidup.
  3. Fotokopi KTP elektronik sesuai wilayah kerja yang dilamar.
  4. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas (SMA)/sederajat atau ijazah terakhir.
  5. Pas foto terbaru.
  6. Mengisi Surat Pernyataan.

 

Surat Pernyataan yang harus disiapkan meliputi: A. Pernyataan tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun. B. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih. C. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD NRI Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945. D. Mampu secara jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika. E. Surat keterangan.

 

"Untuk dokumen yang harus disiapkan, calon pelamar dapat bertanya langsung ke sekretariat PPS di setiap kelurahan sebelum melakukan pendaftaran. Semua proses pendaftaran akan dilakukan secara terbuka, dan kami berharap putra-putri terbaik Kota Jambi yang sudah berusia minimal 17 tahun dapat turut serta menjadi pahlawan demokrasi. Rekrutmen KPPS ini tidak dipungut biaya," tegas Tuti.

 

Tuti juga berharap agar keterwakilan perempuan dalam penyelenggaraan Pemilu, khususnya dalam posisi KPPS, dapat terpenuhi dengan baik.

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan