Bawaslu Sarolangun Desak Pemda Segera Selesaikan Perekaman E-KTP Jelang Pilkada

PEREKAMAN: Perekaman E-KTP di Sarolangun beberapa waktu lalu.-dok/jambi independent-

SAROLANGUN -  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sarolangun mengeluarkan peringatan kepada Pemerintah Daerah Sarolangun, khususnya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), untuk segera menyelesaikan proses perekaman E-KTP menjelang hari pencoblosan Pilkada yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

 

Bawaslu Sarolangun mendesak agar proses perekaman E-KTP dipercepat, mengingat E-KTP merupakan salah satu syarat utama untuk dapat menyalurkan hak suara pada pemilihan kepala daerah.

 

"Kami mendorong pihak terkait, seperti KPU dan Dukcapil, untuk segera menyelesaikan perekaman E-KTP. Kami ingin memastikan bahwa semua warga yang belum memiliki E-KTP dapat menggunakan hak pilihnya pada tanggal 27 November mendatang,” kata Mudrika, anggota Bawaslu Sarolangun.

 

Data dari KPU Sarolangun menunjukkan bahwa terdapat 4.989 pemilih pemula yang belum melakukan perekaman E-KTP. Jika proses ini tidak segera dituntaskan, pemilih-pemilih pemula tersebut berisiko tidak dapat menggunakan hak pilih mereka pada hari pencoblosan.

 

"Jika perekaman E-KTP tidak segera diselesaikan, maka ada kemungkinan besar pemilih pemula tersebut tidak akan bisa memberikan suaranya. Ini tentunya akan berdampak pada partisipasi pemilih dan keabsahan proses demokrasi,” katanya.

 

Dalam upaya mempercepat proses perekaman E-KTP, Bawaslu Sarolangun mengimbau kepada Disdukcapil dan KPU untuk bekerja sama dalam mengatasi kendala-kendala yang ada dan memastikan seluruh pemilih terdaftar dengan baik.

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan