Mendagri Tito Karnavian Tunjuk Sudirman Sebagai Pjs Gubernur Jambi, Kapan Mulai Bertugas?
Mendagri Tito Karnavian Tunjuk Sudirman Sebagai Pjs Gubernur Jambi--
JAMBI, JAMBIKORAN.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah resmi menunjuk Sudirman, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, sebagai Pjs Gubernur.
Kepastian tentang Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Jambi selama masa cuti kampanye Gubernur Al Haris akhirnya terjawab.
“Alhamdulillah, saya mulai bertugas pada tanggal 25 September 2024,” ungkap Sudirman.
Sebelumnya, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Luthpiah, menjelaskan bahwa Gubernur Jambi akan memiliki Pjs selama kurang lebih dua bulan.
BACA JUGA:Gubernur dan Wagub akan Cuti Selama 2 Bulan
BACA JUGA:Pj Walikota Jambi Sidak Kehadiran Pegawai Usai Cuti Bersama, Ini Hasilnya
Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan KPU yang mengatur tentang masa cuti bagi kepala daerah yang maju sebagai calon dalam pemilihan umum.
“Cuti dimulai dari 25 September hingga 23 November 2024. Setelah periode ini, kepala daerah dapat kembali menjalankan tugasnya. Pencoblosan untuk Pilkada dijadwalkan pada 27 November,” jelas Luthpiah.
Ia juga menambahkan bahwa penunjukan Pjs Kepala Daerah dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden.
Proses ini berlangsung di tingkat kementerian, dengan pengisian jabatan sementara diambil dari pejabat daerah tertinggi, seperti Sekda, atau pejabat kementerian.
BACA JUGA:Pilwako Jambi 2024: Paslon Maulana-Diza Peroleh Nomor Urut 1
BACA JUGA:Ini Dia 6 Nutrisi Penting untuk Sukses Menurunkan Berat Badan dengan Efektif
Tugas Pjs Gubernur adalah melaksanakan tugas-tugas kepala daerah sementara dan mempersiapkan proses pelaksanaan Pilkada di daerah.
Mengenai gaji, Pjs dapat memilih antara gaji gubernur atau gaji jabatan definitif sebelumnya.