PKB Sesalkan Keputusan KPU Tetapkan Caleg yang Telah Diberhentikan
JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP PKB Hasanuddin Wahid menyesalkan keputusan Bawaslu dan KPU, terkait dengan penetapan caleg terpilih, yang sudah diberhentikan keanggotaannya sebagaimana tertuang dalam keputusan KPU Nomor 1401 Tahun 2024.
"PKB memandang keputusan tersebut tidak seharusnya diambil KPU. Bagaimana bisa KPU dan Bawaslu menganulir hak dan kewenangan partai yang dilindungi oleh undang-undang dan AD/ART PKB, soal pemberhentian anggotanya?" kata Hasanuddin Wahid (akrab disapa Cak Udin) di Jakarta, Minggu (29/9).
Cak Udin menilai Bawaslu telah membuat keputusan yang melampaui kewenangannya dan KPU seharusnya tidak perlu mengubah keputusannya sendiri, yaitu SK Nomor 1349 Tahun 2024.
Menurut dia, bagaimana mungkin dan apa dasarnya KPU menetapkan orang yang sudah diberhentikan dari PKB menjadi calon anggota legislatif terpilih.
BACA JUGA:Sekjen DPR RI Ingatkan Caleg Terpilih Tentang Berperilaku Teladan
BACA JUGA:264 Personil Amankan Kampanye Pilkada di Bungo
Ia menilai, seharusnya KPU dan Bawaslu tidak menetapkan terlebih dahulu atau meminta ketiga orang yang telah diberhentikan tersebut dilantik, karena mereka sedang melakukan upaya hukum dan penyelesaian sengketa melalui mahkamah partai dan pengadilan negeri.
"Proses hukum tersebut sedang berlangsung, seharusnya semua pihak menghormati semua proses hukum tersebut dengan tidak menerbitkan keputusan dalam bentuk apa pun, sampai keputusan pengadilan tersebut berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Sekjen PKB ini menegaskan bahwa partainya akan tetap mempertahankan dan memperjuangkan keputusannya dalam menegakkan disiplin partai, terhadap anggotanya yang diambil berdasarkan usulan dari DPC dan DPW serta kajian yang mendalam.
Oleh karena itu, DPP PKB mempertimbangkan untuk mengambil Langkah, mengajukan surat keberatan dan memohon kepada KPU RI dan Presiden RI melalui Mensesneg untuk tidak melantik ketiga nama tersebut hingga sengketa internal partai mendapat putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.
BACA JUGA:KPU Bungo Terima Logistik Tinta dan Kotak Suara
BACA JUGA:SAH Ungkap Pentingnya Mengatasi Stunting di Pedesaan
Selain itu, pihaknya sedang mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan ke PTUN terhadap SK KPU RI No:1401 Tahun 2024 tertanggal 28 September 2024, tentang perubahan kelima atas Keputusan KPU Nomor 1206 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2024.
Hal lain yang bisa ditempuh, lanjut dia, adalah menelaah dan mengkaji kemungkinan pelanggaran kode etik anggota Bawaslu RI untuk diadukan ke DKPP RI