PKB Sesalkan Keputusan KPU Tetapkan Caleg yang Telah Diberhentikan


“Semua itu kami lakukan untuk memastikan kewenangan dan tegaknya disiplin partai sebagaimana diatur dalam AD/ART PKB yang dijamin oleh UU Partai Politik," ujarnya.


Sebelumnya, Bawaslu RI meminta KPU tetap melantik tiga calon anggota legislatif dari PKB, yaitu Ach Ghufron Sirodj dari Dapil Jawa Timur IV dan Muhamad Irsyad Yusuf dari Dapil Jawa Timur II, dan Ali Ahmad dari Dapil Jatim V sebagai calon anggota DPR RI terpilih pada Pemilu 2024.

BACA JUGA:Percepat Penanganan Bencana, BPBD Kota Sungaipenuh Bentuk 16 Desa Tangguh Bencana

BACA JUGA:Bawaslu Kota Sungaipenuh Ingatkan ASN, TNI, Polri, dan Pemerintah Desa untuk Menjaga Netralitas Selama Pilkada

KPU RI kemudian menindaklanjuti keputusan Bawaslu RI tersebut dengan mengeluarkan Keputusan KPU Nomor 1401 Tahun 2024. (ANTARA)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan