300 Peserta Mengajukan Sanggahan, 67 Peserta Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2024 Bungo
Tim Satpol PP Ketima pemeriksaan peserta CPNS sebelum melaksanakan ujian di Kota Jambi, beberapa waktu lalu. Sementara Kabupaten Bungo, 300 peserta mengajukan sanggahan, 67 dinyatakan lolos-Dok/Jambi Independent-
MUARABUNGO - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bungo akhirnya mengumumkan hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 setelah Pasca masa sanggah berakhir.
Dalam data terbaru, masih banyak jumlah pelamar yang dinyatakan TMS atau tidak memenuhi syarat dalam proses seleksi administrasi pada, Jumat 27 september 2024.
BACA JUGA:Walikota Ahmadi Zubir Kecewa, Kota Sungai Penuh Peringkat 5 MTQ ke-53 Provinsi Jambi
BACA JUGA:Ribuan Pemilih Potensial di Tebo Belum Rekam E-KTP
Kepala BKPSDM Kabupaten Bungo, Wahyu Sarjono, menyampaikan bahwa dari hasil verifikasi berkas tahap pertama, terdapat 2.209 pelamar yang dinyatakan lolos administrasi. Dari sekitar 600 pelamar yang tidak lolos, lebih dari 300 orang mengajukan sanggahan.
Setelah dilakukan verifikasi ulang, 67 orang dinyatakan memenuhi syarat dan lolos administrasi pasca sanggah.
“Dari 300 lebih orang yang menyampaikan sanggahan, setelah kami verifikasi, ada 67 orang yang akhirnya dinyatakan lolos. Namun, dalam proses verifikasi pasca sanggah ini, kami juga mendapat arahan dari BKN untuk melakukan klarifikasi ulang terhadap beberapa data. Ada empat orang yang sebelumnya lolos, namun setelah dilakukan klarifikasi, ternyata tidak memenuhi syarat karena kualitas pendidikan yang tidak sesuai dengan pengumuman awal,” jelas Wahyu.
Empat orang yang sebelumnya dinyatakan lolos administrasi terpaksa gugur setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hal ini dikarenakan kualitas pendidikan mereka tidak sesuai dengan kebutuhan yang sudah diumumkan. Dengan demikian, jumlah total pelamar yang lolos administrasi setelah masa sanggah bertambah menjadi 2.263 orang dari total 2.843 pelamar CPNS di Kabupaten Bungo.
Wahyu Sarjono juga menjelaskan bahwa salah satu faktor utama yang menyebabkan tidak memenuhi syarat sehingga ketidaklulusan administrasi adalah ketidaksesuaian antara sertifikasi akreditasi perguruan tinggi dengan tahun kelulusan ijazah. Banyak pelamar yang melampirkan akreditasi terbaru, yang tidak sesuai dengan tahun ijazah mereka.
“Rata-rata kesalahan mereka adalah melampirkan akreditasi perguruan tinggi yang terbaru, bukan yang sesuai dengan tahun kelulusan. Ini merupakan kesalahan fatal yang menyebabkan berkas mereka tidak bisa kami loloskan. Selain itu, beberapa berkas tidak dikirim melalui pos sehingga tidak ada pembanding untuk kami verifikasi,” tambah Wahyu.
Wahyu Sarjono menghimbau kepada para pelamar yang lolos administrasi untuk segera mencetak kartu ujian melalui akun masing-masing. Sementara itu, bagi pelamar yang tidak lolos, ia menyarankan agar mencoba kembali di tahun depan dengan lebih memperhatikan persyaratan yang ditentukan.
BACA JUGA:Serapan Anggaran Baru 62 Persen
BACA JUGA:Percepat Penanganan Bencana, BPBD Kota Sungaipenuh Bentuk 16 Desa Tangguh Bencana