Menkeu Buka Peluang Bea Keluar Batu Bara, Berlaku Mulai 2026

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang pengenaan bea keluar terhadap komoditas batu bara bakal berlaku pada 2026.

Hingga sejauh ini, pemerintah masih mengkaji potensi dari rencana tersebut.

“Sedang dibicarakan, mungkin tahun depan (diimplementasikan),” kata Purbaya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu.

Menkeu menjelaskan, rencana pengenaan bea keluar batu bara mempertimbangkan penerimaan yang diperoleh pemerintah dari ekspor komoditas ini relatif lebih kecil dibandingkan dengan komoditas lain.

Dia membandingkan dengan komoditas minyak dan gas bumi (migas) yang memiliki skema kontrak bagi hasil (Production Sharing Contract/PSC) cost recovery yang berlaku sebelumnya.

BACA JUGA:Menhub Ajak Masyarakat Gunakan Diskon Tarif.

BACA JUGA:Wamenkop Sebut Pondok Pesantren Bisa Jadi Tempat Pergerakan Ekonomi

“Kalau PSC zaman dulu, kontrak sharing itu kan 85:15. 85 untuk pemerintah, 15 untuk (perusahaan) minyak. Batu bara kan lebih kecil dari itu. Ini masih bisa ditingkatkan lagi tanpa mengganggu industrinya itu sendiri,” ujarnya.

Meski akan mengenakan bea keluar, Purbaya menjamin daya saing produk batu bara Indonesia di pasar internasional tidak akan terdampak. Hanya saja, keuntungan yang diterima oleh pengusaha kemungkinan akan menurun.

“Nggak (kemungkinan batu bara Indonesia tidak kompetitif). Hanya untuk mereka (pelaku industri) saja nanti yang lebih sedikit. Kalau dia (pelaku industri) naikin harga, ya nggak laku (nanti),” tambahnya.

Rencana pengenaan bea keluar batu bara mencuat bersamaan dengan rencana bea keluar emas pada 2026. Wacana ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara.

Khusus soal emas, Purbaya menargetkan peningkatan penerimaan negara sekitar Rp2 triliun–6 triliun dari penerapan bea keluar komoditas ini.

Sementara itu, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengungkapkan kementerian dan lembaga terkait menyepakati besaran bea keluar emas sebesar 7,5 persen hingga 15 persen untuk memperkuat penerimaan negara serta hilirisasi komoditas tersebut.

Ia menyatakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait bea tersebut akan segera terbit, mengingat kebijakan tersebut merupakan amanat dari UU APBN 2026.(*/Viz)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan