2 Polisi Jadi Tersangka, Kasus Kematian Tahanan di Polsek Kumpeh

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, menjelaskan perkembangan kasus tahanan Polsek Kumpeh meninggal dunia-IST/ Jambi Independent-

JAMBI - Polisi terus menyelidiki kasus tahanan Polsek Kumpeh meninggal dunia, atas nama Ragil.


Hasilnya, dalam kasus tahanan Polsek Kumpeh meninggal dunia ini, Polda Jambi menetapkan 2 orang anggota Polsek Kumpeh di Kabupaten Muaro Jambi, sebagai tersangka.

BACA JUGA:Nasib Kakak

BACA JUGA:Diserang Buaya Liar. Ketika Sedang Mandi di Sungai


Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, saat dikonfirmasi terkait kasus tahanan Polsek Kumpeh meninggal dunia ini baru-baru ini.


Kombes Mulia Prianto menjelaskan, bahwa kedua anggota Polsek Kumpeh tersebut terbukti melakukan kesalahan.


“Tim Ditreskrimum Polda Jambi telah melakukan proses penyidikan dan menetapkan 2 orang anggota Polsek Kumpeh sebagai tersangka. Dua tersangka tersebut yaitu Bripka YS dan Brigpol FW,” ucap Kombes Mulia.


Selain ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jambi, 2 oknum polisi ini menurut Kombes Mulia juga telah dilakukan penahanan oleh Bid Propam Polda Jambi, dalam kasus tahanan Polsek Kumpeh meninggal dunia.


Polda Jambi telah meyakinkan bahwa, 2 anggota polisi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dua alat bukti dan pemeriksaan sejumlah saksi.


Mengenai bekas jeratan di leher korban, Mulia menjelaskan akan dilakukan rekonstruksi untuk mengetahui hal tersebut.


Selanjutnya dia menegaskan, bahwa Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono telah berkomitmen akan memproses kasus ini secara transparan, terbuka dan akuntabel.


“Nanti akan dilaksanakan pemeriksaan saksi ahli dan hasil otopsi, baru kita akan jelas hasilnya. Polda Jambi akan terus berkomitmen kepada pihak keluarga dan kuasa hukum akan mengawal kasus ini,” kata dia.


Untuk motif kedua anggota tersebut melakukan kekerasan hingga menyebabkan Ragil meninggal dunia masih proses pemeriksaan.


"Atas kasus ini, kedua anggota polsek kumpeh Ilir yang diduga melakukan penganiayaan terhadap tahanan dikenakan pasal 338 subsider 333, subsider lagi 351 yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia," tegasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan