Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Jambi Meningkat

-Jambi Independent/HO-Penkum Kejati Jambi -

JAMBI – Angka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Provinsi Jambi menunjukkan peningkatan yang mengkhawatirkan. Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh pemerhati anak dan perempuan, Ferdio Prakarsa, sekitar 60 hingga 70 persen dari total kasus kekerasan terhadap perempuan di Jambi merupakan kasus KDRT.


Hal ini mencerminkan tingginya prevalensi KDRT sebagai salah satu bentuk kekerasan yang dialami oleh perempuan di daerah ini.

BACA JUGA:Mobil Pribadi Tabrak Pick Up Parkir Kecelakaan Lalu Lintas di Paal Merah, Kota Jambi

BACA JUGA:Pernikahan Dini Jadi Penyebab Stunting


Data dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jambi menunjukkan bahwa pada tahun 2023, tercatat sebanyak 245 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.


Angka ini menandakan perlunya perhatian lebih dari semua pihak untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak di wilayah ini.


Sebagai respons terhadap situasi tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mengadakan kegiatan penerangan hukum di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Provinsi Jambi pada hari ini. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat serta pemangku kepentingan terkait penanganan kasus KDRT.

BACA JUGA:Ngopi Bareng, Jendral (Purn) Sudirman Berbagi Pengalaman dengan Awak Media


Dalam kegiatan tersebut, Jaksa Fungsional bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jambi, Dr. Fachrul Rozi, SH., MH., menjelaskan peranan kejaksaan dalam penanganan kasus KDRT terhadap perempuan dan anak. Ia menekankan bahwa lembaga kejaksaan memiliki peran penting dalam menegakkan hukum dan melindungi korban KDRT di wilayah Jambi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan