Polres Tebo Tangani 15 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
Dari kanan, penyidik Polres Tebo memeriksa salah satu pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak, belum lama ini. -Ihwan Ashari/Jambi Independent -
MUARATEBO - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tebo melaporkan bahwa dari Januari hingga September 2024, telah menangani 15 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Jika dibandingkan dengan tahun lalu, yang mencatatkan 28 kasus dari Januari hingga Desember, menunjukkan adanya perhatian lebih terhadap masalah ini.
Kanit PPA Satreskrim Polres Tebo, Aiptu Addy Kurniawan, menjelaskan bahwa semua perkara yang ditangani PPA memiliki dampak signifikan, terutama terkait dengan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pencabulan, dan persetubuhan.
BACA JUGA:Ngaku Mau Salat, Ternyata Pencuri Kotak Amal
BACA JUGA:Kasus Pencuri 7 Tandan Kelapa Sawit Berakhir
Salah satu kasus yang sangat menghebohkan tahun ini adalah tindakan seorang ayah kandung yang menghamili anaknya hingga melahirkan. Kasus ini menjadi sorotan publik karena seharusnya seorang ayah berperan sebagai pelindung, bukan sebagai ancaman bagi anaknya.
Kanit PPA mengatakan, perkara yang di tangani PPA ini semuanya menarik perhatian.
Pasalnya, menyangkut perempuan dan anak seperti KDRT, Pencabulan, Persetubuhan dan lainnya.
Untuk tahun ini, perkara yang sangat menarik perhatian adalah kasus ayah kandung menghamili anaknya hingga korban melahirkan.
Hal ini tentu menuai sorotan, dimana ayah kandung yang seharusnya menjadi pelindung bagi anaknya terutama anak perempuan, malah menjadi ancaman bahkan malapetaka anaknya.
“Yang kita tangani saat ini yang orang tua melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri. Untuk tahun lalu tidak ditemukan perkara seperti ini yang menonjol, lebih cenderung persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang tidak ada hubungan darah sama sekali,” kata Aiptu Addy Kurniawan. (wan/ira)