Polisi Limpahkan 5 Pelaku Anak ke Jaksa
AKBP Ruli Andi Yunianto, Wakapolresta Jambi, merilis pelimpahan 5 pelaku anak ke jaksa. -Elvina Saputri/Jambi Independent-
Jambi - Lima orang pelaku anak anggota geng motor, yang terlibat tawuran antar kelompok remaja, hingga mengakibatkan satu orang meninggal dunia di kawasan Jambi Timur, pada Sabtu 14 September 2025 lalu, telah dilimpahkan ke Kejaksaan (tahap II).
Diketahui, tawuran antar kelompok remaja tersebut menyebabkan korban jiwa, yakni Masgit (21), warga RT 14 Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Korban meninggal dunia karena mengalami luka serius di bagian punggung dan leher, akibat terkena sabetan senjata tajam sebanyak 4 kali.
BACA JUGA:Polisi Identifikasi Jenazah Balita Ditemukan di Gardu Listrik
BACA JUGA:Penyebab Kematian Masih Misteri, Polisi Tunggu Hasil Autopsi Jenazah Bocah di Gardu Listrik
Pelimpahan pelaku anak dan barang bukti ini dilakukan pihak Kepolisian pada Jumat, 04 Oktober 2025 kemarin, dengan tersangka berinisial MRF, MRR, DZ, GA dan BS.
Para pelaku anak tersebut mempunyai peran masing-masing, saat melakukan aksinya, dimana tersangka MRF memukul korban dengan menggunakan kayu.
Lalu, tersangka MRR berperan sebagai menabrak korban dengan menggunakan sepeda motor. Lalu, tersangka DZ berperan sebagai joki sepeda motor.
Sedangkan, tersangka GA berperan memukul korban dengan menggunakan ikat pinggang. Sementara, tersangka BS memukul korban menggunakan tangan.
Wakapolresta Jambi AKBP Ruli Andi Yunianto mengatakan, kelima pelaku anak disangkakan pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun, kemudian pasal 170 tentang pengeroyokan dengan ancaman penjara 12 tahun, dan pasal 351 dengan hukuman 9 tahun penjara.
“Semua ancaman pidananya diatas 5 tahun, sehingga walaupun masih dibawah umur, tapi tetap bisa ditahan,” sebutnya.
BACA JUGA:Polisi Bekuk 4 Tersangka Penggelapan
BACA JUGA:Polsi Amankan 3 Berandalan Bermotor, Diduga Hendak Melakukan Tawuran
Selain itu, AKBP Ruli Andi mengatakan bahwa, proses peradilan anak di bawah umur cepat dilaksanakan, sehingga para pelaku anak telah dilimpahkan ke jaksa pada Jumat, 4 Oktober 2024.
“Namun proses peradilannya cepat, karena masih dibawah umur, sehingga kita limpahkan ke Kejaksaan pada sore ini,” tutupnya pada konferensi pers Jumat, 4 Oktober 2024. (eri/ira)