Saksi Diperintah Ko Apex Bawa Kapal
Dari kanan, Arfandi Susilo alias Ko Apex mendengarkan keterangan 4 saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jambi.-Hanif/Jambi Independent -
JAMBI - Sidang lanjutan perkara pemalsuan surat dengan terdakwa Arfandi Susilo alias Ko Apex kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi. Sidang ini beragendakan saksi lanjutan dari jaksa penuntut umum.
Pada sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Dominggus Silaban, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jambi menghadirkan 4 orang saksi. Keempat saksi tersebut, yakni saksi Suharno, saksi Sugianto, saksi Altran dan saksi Herman.
BACA JUGA:Petugas Sita Kartu Remi hingga Pisau Cutter, Hasil Razia Lapas Bungo ke Ruang Tahanan
BACA JUGA:Bawa 52 Kg Sabu, Oknum Pegawai Lapas Jambi DItuntut Hukuman Mati
Menurut keterangan saksi Suharno, dirinya bekerja sebagai navigasi di kapal britamahakam sejak bulan oktober 2022 sampai desember 2022, lalu dimutasi ke kapal Bahrul Ilmi.
Dikapal Britamahakam, saksi membawa kapal dengan rute dari Merak ke Jambi. Perintah itu langsung dari terdakwa melalui telfon. Dia mengatakan terdakwa Ko Apex mendapatkan nomor telefon dirinya dari saksi Herman.
Pada keterangan saksi Sugianto, dirinya dihubungi oleh terdakwa Ko Apex untuk bekerja membawa kapal Britamahakam yang ada di merak yang dibawa oleh saksi Suharno yang merupakan kapten dikapal tersebut.
"Jadi kami satu kapal," ucap saksi Sugianto.
Disisi lain, menurut keterangan saksi Altran selaku teknisi dari kapal Sinarmas, Perkasa05, BAHRUL ILMI dan britamahakam. Saat ditanyai oleh jaksa penuntut umum terkait asal dirinya mengetahui bahwa Haji Nanang sebagai direktur utama dari PT SBS (Sinar Bintang Samudra).
Dia mengaku mengetahui hal tersebut dari plang yang berada diruangan kantor. Plang tersebut menunjukkan bahwa Haji Nanang ialah direktur utama dari PT tersebut.
BACA JUGA:Terkait Ilegal Drilling, Warga Muratara Diringkus
BACA JUGA:Polisi Ungkap Peran Tersangka, Dari Pra Rekonstruksi Kematian Sopir Travel di Jambi
“Dokumen apa saja yang dibawa dikapal saat berlayar,” tanya jpu. Menurut saksi, dokumen tersebut diantaranya, SIB (Surat Izin Berlayar) dan dokumen pass besar. Bahwa didokumen pass besar tersebut seharusnya ada tercantum nama pemilik kapal. Namun, saksi mengatakan bahwa dirinya kurang tahu akan hal tersebut.
"Dari pass besar itu bisa dilihat siapa pemilik kapalnya, Ga usah kalian tutup tutupi," ucap jaksa penuntut umum dengan nada tinggi. (mg05/ira)