Terkait Ilegal Drilling, Warga Muratara Diringkus

Unit Tipidter dan Opsnal Satreskrim Polres Sarolangun, merilis pelaku illegal drilling berinisial MZ (55), warga Kecamatan Nibung Kabupaten Muratara. -Zarkoni/Jambi Independent-

SAROLANGUN - Unit Tipidter dan Opsnal Satreskrim Polres Sarolangun, meringkus seorang pria berinisial MZ (55) warga Kecamatan Nibung Kabupaten Muratara. Penangkapan ini karena tersangka terbukti melakukan penambangan minyak tanpa izin (Ilegal Driling) di area Kayu Aro Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun.


Hal ini disampaikan Kapolres Sarolangun, AKBP Budi Prasetya, saat mengelar Konferensi Pers, didampingi Kasat Reskrim, Iptu June Sianipar dan Kasi Humas Iptu Rindradi di Mapolres Sarolangun pada Selasa, 08 Oktober 2024 siang, di Mapolres Sarolangun.

BACA JUGA:Polisi Ungkap Peran Tersangka, Dari Pra Rekonstruksi Kematian Sopir Travel di Jambi

BACA JUGA:PPK Dituntut 6 Tahun Penjara, Perkara Korupsi Stadion Mini Sungai Penuh


"Anggota menemukan ada lokasi penambangan minyak mentah dan selanjutnya melakukan pengintaian selama dua hari (18-19 September 2024) dan mengamankan 1 orang pelaku mengaku atas nama saudara Madi," ujarnya.
Tak sampai di situ, dalam perjalanan pulang dari lokasi. Polisi juga berhasil membekuk pelaku lainnya atas nama Muhammad Zakir.


"Kemudian kami juga ada menanyakan apakah pelaku mempunyai izin untuk melakukan penambangan minyak, akan tetapi saat itu para pelaku menerangkan bahwa tidak mempunyai izin untuk melakukan aktivitas di Desa Lubuk Napal tersebut," tandasnya.

BACA JUGA:Polisi Identifikasi Jenazah Balita Ditemukan di Gardu Listrik

BACA JUGA:Polisi Limpahkan 5 Pelaku Anak ke Jaksa


Dari tangan pelaku, berhasil diamankan satu unit sepeda motor tanpa nomor Polisi, tanpa bodi dan ban belakang, satu gulung tali tambang, sebatang besi canting serta satu galon berwarna yang di dalamnya berisi cairan minyak mentah yang disinyalir sebagai alat menambang minyak. Menurut pengakuan pelaku, ia hanya memiliki satu buah sumur minyak dengan kedalaman sekira 170 meter.


Atas perbuatannya, kedua pelaku di ganjar pasal 52 UU RI No.22 Tahun 2001 tentang migas yang telah di rubah dengan pasal 40 angka 7 UU RI No.6 Tahun 2023 tentang cipta kerja yang berbunyi "Setiap orang yang melakukan eksplorasi  atau eksploitasi tanpa memiliki perizinan berusaha atau kontrak kerjasama," tutup Kapolres Sarolangun. (kon/ira)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan