Tersangka Sempat Lepaskan Tembakan ke Polisi Penangkapan Pembunuhan Berlangsung Dramatis

AKBP Singgih Hermawan merilis tersangka kasus pembunuhan dan barang bukti senjata api rakitan yang diamankan polisi saat penangkapan. -Subhi/Jambi Independent -

BATANGHARI– Polres Batanghari menggelar press release terkait penangkapan Hairul, tersangka pembunuhan Yoyok, yang terjadi beberapa waktu lalu di Desa Padang Kelapo, Kecamatan Maro Sebo Ulu.
Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Batanghari AKBP Singgih Hermawan, dihadiri oleh Waka Polres dan Kasat Reskrim, diungkapkan bahwa penangkapan ini berlangsung pada 10 Oktober 2024, sekitar pukul 01.30 WIB.

BACA JUGA:Reskrim Polsek Jambi Selatan Amankan 6 Berandalan Bermotor

BACA JUGA:Bocah 10 Tahun Tanjab Timur Tenggelam


Kapolres menjelaskan bahwa Hairul melarikan diri selama tiga bulan sebelum ditangkap. Tim Polres Batanghari dan Polsek Maro Sebo Ulu berhasil mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku di sekitar rumahnya. Saat dilakukan penangkapan, Hairul dan rekan-rekannya sempat melakukan perlawanan dengan menembakkan senjata api rakitan kepada petugas.


"Tim kami melakukan pengintaian dan saat penangkapan, pelaku melakukan perlawanan. Mereka menembakkan senjata api rakitan sebanyak empat kali, namun tidak ada petugas yang terluka," ungkap Kapolres.


Setelah penangkapan, tim gabungan melanjutkan penyisiran di lokasi dan menemukan tiga pucuk senjata api laras panjang rakitan, serta barang bukti lainnya termasuk bong bekas sabu. Di lokasi tersebut juga teridentifikasi adanya basecamp narkoba.


"Ketika kami melakukan penggeledahan, kami menemukan satu senjata api rakitan beserta tiga butir amunisi di rumah seorang warga bernama RM. Saat ini, barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," tambah Kapolres.


Selain itu, Kapolres mengungkapkan bahwa saat melakukan pengejaran, seorang warga yang berada di basecamp narkoba mengalami kecelakaan saat mencoba melarikan diri dan kini dalam perawatan medis. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa yang bersangkutan positif narkoba.


Tersangka RM, yang berusia 42 tahun, dikenakan Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api. Kapolres menyebutkan bahwa tersangka Hairul dan para pelakunya dibantu oleh teman-temannya dalam pelarian ini.


"Kami masih melakukan pengejaran terhadap Hairul dan tiga orang rekannya yang terlibat dalam baku tembak," tutup Kapolres. (sub/ira)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan