Satu PNS Terlibat, Tujuh Pelaku Diringkus Aski Pungli di Muaro Jambi
Para pelaku pungli yang diamankan Polisi. Satu di antaranya adalah PNS-Junaidi/Jambi Independent-
SENGETI - Tindak lanjut terhadap pengaduan masyarakat, mengenai praktik pungutan liar (pungli) yang meresahkan, dilakukan oleh Polres Muaro Jambi.
Dalam operasi yang digelar pada Minggu (12/10) dini hari, tujuh pelaku pungli berhasil diamankan.
Parahnya, satu di antara para pelaku, merupakan PNS yang berdinas di Kantor Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.
BACA JUGA:Gajah RK
BACA JUGA:Murka saat Tahu Hasil Visum
Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Jimi Fernando, mengungkapkan bahwa pengaduan tersebut diterima melalui platform online yang disediakan untuk masyarakat.
"Kami menerima banyak laporan mengenai pungli, dan segera meresponsnya," ungkap Jimi.
Operasi dimulai pada Sabtu malam, 12 Oktober 2024, sekitar pukul 23.00 WIB.
Tim Satreskrim bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu, menyisir lokasi yang dicurigai.
Tim bergerak menuju Desa Muaro Kumpeh, Kecamatan Kumpeh Ulu, pada pukul 04.00 WIB.
Dari hasil penertiban, tujuh pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Polsek Kumpeh Ulu untuk proses hukum lebih lanjut.
Identitas dan barang bukti yang berhasil disita dari masing-masing pelaku di antaranya, Bustomi (45), Warga Desa Muaro Kumpeh.
Barang bukti yang diamankan berupa uang Rp 200 ribu, HP Xiomi, dan sepeda motor Honda Beat Hitam.
Kemudian, Ridwan (25), Warga RT 03 Desa Muara Kumpeh. Dari tangan pelaku, polisi menyita HP Oppo A58.
Roli Gunawan (40), Warga RT 01 Desa Muara Kumpeh. Ditemukan uang Rp 110 ribu, HP Oppo A54, dan sepeda motor Vario Oren.
Erwin (40), Seorang PNS, warga RT 02 Desa Muara Kumpeh. Barang bukti berupa uang Rp 36 ribu dan HP Oppo A37.
Selanjutnya, Umar (15), Warga RT 01 Desa Muara Kumpeh. Ditemukan uang Rp 13 ribu dan HP Redmi C30S.
Yanuari (24), Warga RT 08 Desa Muara Kumpeh. Barang bukti yang disita berupa uang Rp 25 ribu dan HP Samsung A21S.
Yulianto Alias Apek (38), Warga RT 08 Desa Muara Kumpeh. Ditemukan uang Rp 15 ribu, HP Oppo A5s, dan HP Samsung.
Menurut AKP Jimi, modus operandi pelaku adalah, melakukan kawalan kendaraan dari jalan lingkar Timur II Kecamatan Jambi Timur, hingga lokasi bongkaran batubara di Desa Muaro Kumpeh.