Pelaku Pembunuh Sopir Travel Terancam 15 Tahun Penjara

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi AKBP Imam Rachman, di Jambi, merilis sejumlah barang bukti kasus pembunuh sopir travel. Pelaku terancam hukuman pidana 15 tahun penjara. -Elvina/Jambi Independent -

JAMBI - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mengungkapkan bahwa pelaku pembunuhan seorang sopir travel bernama Matnur (48) dapat terancam hukuman penjara selama 15 tahun.


Wakil Direktur Reskrimum Polda Jambi, AKBP Imam Rachman, menjelaskan bahwa tersangka dikenakan Pasal 365 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.


Pihak kepolisian telah menangkap seorang tersangka berinisial HS di Sumatera Selatan pada awal Oktober 2024. Saat ini, HS sudah ditahan di Mapolda Jambi untuk proses pendalaman kasus.

BACA JUGA:SMKN 2 Batanghari Dilempar Bom Molotov

BACA JUGA:Brankas Berisi Uang Rp 200 Juta Terbakar


Selain HS, Polda Jambi juga telah menetapkan dua pelaku lainnya sebagai tersangka yang saat ini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).


Kedua tersangka DPO itu, yakni AT (35) warga Jambi dan AI (36) warga Sumsel. Dua pelaku DPO ini berperan sebagai eksekutor. Satu pelaku mencekik, dan yang satu lagi memelintir leher korban hingga patah.

Menurut Imam, para tersangka tersebut ingin menguasai harta milik korban, terutama mobil.

Saat berada di kapal dari Batam menuju Tungkal, Tanjung Jabung Barat, Jambi, ketiganya berembuk dan sepakat melakukan kejahatan, dengan alasan kebutuhan ekonomi.

"Disinyalir ada tiga orang, satu orang sudah ditangkap dan dua lagi DPO," kata dia.

Dia menyebutkan peran HS pelaku yang telah tertangkap adalah membantu para DPO tersebut melancarkan aksi kejahatan.

Sebelumnya pada 11 September 2024, ditemukan jenazah seseorang di wilayah Bayung Lencir, Sumsel. Polda Jambi berkoordinasi dengan polsek setempat mengenai penemuan jenazah tersebut.

Polres Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), mengidentifikasi bahwa jenazah tersebut adalah orang yang dilaporkan hilang di Polres Tanjab Barat, Jambi, pada 9 September 2024.

Setelah diautopsi jenazah tersebut, pihak Kepolisian menyatakan bahwa korban Matnur meninggal dunia akibat dibunuh. (ant/ira)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan