Ditemukan 4 Video Asusila Berbeda, Mahasiswa di Jambi ‘Garap’ Rekan Sendiri

Penyidik kepolisian saat menunjukkan sejumlah barang bukti-IST/ Jambi Independent-

JAMBI – Malang nasib seorang mahasiswi di Jambi, berinisial RV (18).
Mahasiswi ini, diperkosa oleh rekannya sendiri, usai mengikuti kegiatan di kampus.
Ia diperkosa rekannya, pada Minggu 13 Oktober 2024 lalu.


Pelaku sendiri adalah rekan korban, yaitu RJ (19), mahasiswa asal Kabupaten Sarolangun.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan, awalnya pada hari Sabtu 12 Oktober 2024, RV dan RJ sedang mengikuti kegiatan di hutan Pinus Paal 11, Kota Jambi.

BACA JUGA:Tol Bayung Lencir-Tempino Resmi Beroperasi, Jokowi Tekankan Pentingnya Investasi Infrastruktur

BACA JUGA:Sedih Tidak


Kegiatan tersebut pun, selesai pada Minggu 13 Oktober 2024. RJ menawarkan RV untuk pulang bersama-sama.
"Namun, sebelum mengantar korban pulang, pelaku membawa korban ke rumah kontrakan rekannya di daerah Mendalo, Kabupaten Muaro Jambi," ujarnya.


Lanjut Kristian, saat sampai di kontrakan tersebut, RJ menarik RV ke dalam kamar dengan paksa.


Bahkan RJ, juga langsung menanggalkan pakaian RV dan memvideokannya dengan tujuan untuk mengancam RV.
"Di TKP tersebut kejadian pemerkosaan itu terjadi, dan setelah kejadian itu terjadi korban menghubungi seniornya di kampus, dan menceritakan kejadian yang dialaminya," katanya.


"Atas dasar itu korban beserta pelaku dibawa ke Polda  untuk melaporkan peristiwa yang terjadi terhadap korban," lanjut Kristian.


Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan terhadap handphone pelaku, Polisi menemukan 4 video asusila dengan perempuan yang berbeda, diduga korban lain.  

BACA JUGA:25 Jiwa Terdampak, Puting Beliung Hantam Rumah Warga

BACA JUGA:Ombudsman Jambi Surati Seluruh Pemda, Antisipasi Pungli Pelaksanaan CASN 2024


"Kita temukan indikasi, nanti kita lihat perkembangan kedepan apakah ada korban-korban lain yang akan melapor. Kalau ada korban lain yang memonitor kasus ini dan mau membuat laporan, kita akan proses," ungkapnya.


Saat ini pelaku telah ditahan di rutan Mapolda Jambi dan pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP dan Pasal 6 UU No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman 12 tahun penjara.(*/zen)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan