Capai Rp 1 Triliun Perputaran Uang Penjualan Sabu Helen Bersaudara

Wakabareskrim merilis pengunkapan jaringan besar narkoba Jambi dan barang bukti yang diamankan Mabes Polri. -Repro/Jambi Independent -

JAMBI - Setelah mengamankan Helen dan Diding, tim gabungan Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri dan Polda Jambi melakukan penangkapan terhadap orang orang yang ada kaitannya dengan peredaran narkoba di wilayah Jambi.
Jumlah orang yang dilakukan penangkapan di Polda Jambi sebanyak 3 orang tersangka berinisial DS Alias Tikui, TS alias AK, dan MA.


Hal tersebut disampaikan oleh Irjen Pol Asep Edi Suheri, Wakabareskrim Bareskrim Polri, dalam konferensi pers pada Rabu, 16 Oktober 2024.
Dirinya mengatakan bahwa modus operandi para tersangka yaitu, dengan melakukan sistem penjualan narkoba melalui lapak atau basecamp.

BACA JUGA:Warung Kopi

BACA JUGA:Jaminan Kesehatan untuk Mantan Menteri, Jokowi Terbitkan Perpres Baru


DS Alias T dan Ameng alias AK mengatakan bahwa total basecamp yang mereka kendalikan sebanyak 7 buah lapak, di mana ketujuh lapak tersebut dapat menghabiskan narkotika jenis sabu sebanyak 500-1.000 gram setiap minggunya.


“Dengan keuntungan senilai Rp 500 Juta sampai Rp 1 miliar setiap minggunya. Di mana 70 persen uang dari hasil penjualan tersebut disetorkan secara tunai kepada adiknya yakni H, yang merupakan pemilik narkotika jenis sabu yang diedarkan oleh DS alias Tikui dan Ameng alias AK,” ungkap dia.


T dan AK juga menerangkan bahwa jaringan H telah beroperasi sejak lama, yang dikendalikan oleh 3 bersaudara Helen, Tikui, dan Ameng. T dan AK juga menjelaskan bahwa uang hasil TP narkoba tersebut diputar kembali untuk kegiatan ilegal lainnya.


“Satu tersangka L masuk menjadi tindak pidana illegal lainnya, dan saat ini sudah dilakukan penahanan oleh Ditreskrimum Polda Jambi,” sebutnya


Hingga saat ini, tim sidik TP Narkoba Bareskrim Polri masih melakukan penelusuran aset-aset yang lain, yang diduga merupakan hasil kejahatan tindak pidana narkoba jaringan HDK atau Helen.


“Jaringan Helen sudah dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangka dalam perkara TPPU dengan TPPA  terhadap kelima tersangka HDK selaku pengendali jaringan, DD selaku kaki tangan HDK, T dan AK selaku koordinator basecamp, MA selaku kaki tangan T sebagai bendahara sekaligus kurir,” tuturnya.


Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2 JO 132 ayat 2, UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.


Para pelaku juga dijerat dengan pasal 3 JO pasal 10, pasal 4 JO pasal 10, Pasal 5 JO pasal 10, UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU dan pasal 137 huruf A dan B UU 35 tahun 2009 tentang narkotika.


Barang bukti yang telah disita dari tersangka T antara lain plastik klip bening berisi barang bukti narkotika, 1 buah ruko lengkap dengan SHM senilai Rp 2 M, 3 unit rumah lengkap dengan SHM senilai Rp 2 M, 4 Unit roda 2, 1 unit speedboat, 7 buah jam tangan bermerk, perhiasan emas 80 gram, rekening berisikan uang sejumlah Rp 590 juta, serta uang tunai sebanyak Rp 164 Juta, dengan total aset yang telah disita sebanyak Rp 10,8 Miliar.


“Sedangkan barang bukti yang disita dari tersangka AK, 4 Unit Mobil, 6  unit kendaraan roda 2, 5 buah sertifikat rumah, dan 1 buah surat serah terima pembayaran pajak tanah dan bangunan,” ujarnya.
Sampai saat ini kami masih bekerjasama dengan TPAPK untuk menelusuri aset, dan masih ada sekitar 37 aset lagi aset tanah yang ada di jaringan H.

Tag
Share