Surat (2)

Musri Nauli --

Didalam KUHAP begitu pentingnya posisi surat. Segala tindakan hukum berupa upaya paksa seperti penyitaan, penggeledahan rumah, penggeledahan badan, penangkapan, penahanan harus dilampirkan surat. Bahkan terhadap tersangka yang kemudian terdakwa yang dihadapkan ke muka persidangan harus berupa surat dakwaan.

Tidak adanya surat didalam proses hukum acara pidana menyebabkan seluruh prosesnya kemudian menjadi batal. Sehingga tersangka/terdakwa dapat dibebaskan ataupun dilepaskan dari seluruh proses hukum. Mekanisme ini kemudian dapat diuji di praperadilan.
BACA JUGA:Pemprov Terima Penghargaan dari BPS Provinsi Jambi

BACA JUGA: Penuntutan Tersangka Penganiayaan di Muaro Jambi Dihentikan Melalui Keadilan Restoratif


Didalam kasus-kasus tertentu seperti kasus Korupsi, setiap surat dapat menggambarkan peristiwa yang tengah terjadi. Termasuk juga adanya dugaan tindak pidana yang terjadi.

Namun berkaitan dengan prinsip hukum pidana yang mencari kebenaran materil, maka mekanisme pembuktian surat juga harus disandingkan dengan alat bukti yang lain. Seperti saksi ataupun ahli.

Sehingga terhadap surat yang dihadirkan dimuka persidangan dapat menguji apakah mempunyai nilai pembuktian atau tidak.
BACA JUGA:Siswa SMA Rudapaksa Anak SMP, Diancam Bakal Dipermalukan ke Teman Korban

BACA JUGA:Kuasai 44 Paket Sabu, Warga Pauh Dibekuk Polisi


Begitu juga didalam Hukum acara Administrasi Negara. Lahirnya putusan ataupun surat-surat yang dihasilkan oleh pejabat tata usaha negara maka menjadikan obyek perkara yang akan disidangkan di PTUN. 

PTUN kemudian akan menguji apakah terhadap putusan atapun surat yang telah dihasilkan telah melalui mekanisme didalam Hukum Acara PTUN.

Advokat. Tinggal di Jambi.

Tag
Share