Penuntutan Tersangka Penganiayaan di Muaro Jambi Dihentikan Melalui Keadilan Restoratif

Ekspos pengehentian penuntutan tersangka penganiayaan di Muaro Jambi berdasarkan prinsip Keadilan Restoratif.-Ist/Penkum Kejati Jambi-

JAMBI – Proses penuntutan terhadap tersangka penganiayaan, M Daffa Al Aziz Hutagalung, dihentikan oleh Kejaksaan Tinggi Jambi berdasarkan prinsip Keadilan Restoratif. Keputusan ini diungkapkan dalam sebuah ekspose yang dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Riono Budisantoso, bersama para pejabat terkait melalui video konferensi pada Senin, 21 Oktober 2024.

BACA JUGA:Siswa SMA Rudapaksa Anak SMP, Diancam Bakal Dipermalukan ke Teman Korban

BACA JUGA:Pengecer Pupuk Diganjar 4 Tahun 6 Bulan, Kasus Korupsi Pupuk Bersibsidi Batanghari


M Daffa didakwa melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana mengenai penganiayaan. Dalam langkah ini, Jampidum Kejagung, Dr. Asep Nana Mulyana, memberikan persetujuan sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 yang mengatur penerapan Keadilan Restoratif dalam penanganan kasus pidana.


Dalam penghentian penuntutan berdasakan keadilan restoratif terhadap perkara tersebut, Kejaksaan memberikan persetujuannya dengan alasan telah dilaksanakan proses perdamaian antara tersangka dan korban; Tersangka belum pernah dihukum; Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana; Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun.


Keputusan ini menunjukkan upaya Kejaksaan untuk menghadirkan keadilan yang lebih manusiawi, dengan tujuan memfasilitasi penyelesaian yang saling menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat.


Selain kasus penganiayaan ini, sebelumnya juga terdapat penghentian penuntutan pada kasus pencurian tujuh tandan buah sawit di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, serta kasus pidana lainnya di wilayah Kejari Bungo dan Tanjung Jabung Timur melalui pendekatan Restorative Justice.

BACA JUGA:Kuasai 44 Paket Sabu, Warga Pauh Dibekuk Polisi

BACA JUGA:Tuntut Penutupan Diskotik Dinasty


Keadilan Restoratif diharapkan dapat mempercepat penyelesaian kasus dan mengurangi beban pada sistem peradilan, sekaligus memberikan ruang bagi perbaikan hubungan antar pihak yang terlibat. Keputusan ini mencerminkan upaya Kejaksaan untuk menghadirkan keadilan yang lebih manusiawi dan memfasilitasi penyelesaian yang saling menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat.


Sebelumnya, kasus pencurian tujuh tandan buah sawit di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), kasus penganiayaan serta kasus pidana umum lainnya di wilayah Kejari Bungo dan Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) juga dilakukan penghentian penuntutan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). (ira)

Tag
Share