Komisi III DPR RI Gelar Rapat Bahas Kasus Ipda Rudy Soik dan Tewasnya Tahanan Polresta Palu
Ilustrasi foto ruangan rapat yang membahas tentang kasus rudy soik--
JAMBIKORAN.COM - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan jajaran Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Irjen Daniel Tahi Silitonga, terkait kasus yang menyeret nama Ipda Rudy Soik.
Kasus ini berawal dari penyelidikan terhadap praktik bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang berujung pada keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bagi Ipda Rudy Soik.
Rapat ini berlangsung di ruang Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin, 28 Oktober 2024, dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
Habiburokhman menjelaskan bahwa Komisi III turut memperhatikan dugaan pelanggaran disiplin dan etik yang dilakukan oleh oknum polisi di jajaran Polda NTT, yang berdampak pada pemberhentian tidak hormat terhadap Rudy.
BACA JUGA:PHRI Jambi Keluhkan Pajak Air Tanah yang Naik Sembilan Kali Lipat, Bebani Pengusaha Hotel
BACA JUGA:Inspirasi Bangsa, Aldi Satya Mahendra Bawa Pulang Gelar Juara Dunia WorldSSP300 ke Indonesia
"Kami juga merespons kasus dugaan pelanggaran disiplin ataupun pelanggaran etik yang dilakukan oleh oknum polisi di jajaran Polda NTT, kasus ini berimbas pada pemberhentian dengan tidak hormat oknum polisi tersebut," kata Habiburokhman dalam rapat.
Untuk mendapatkan perspektif yang lebih mendalam, Komisi III turut mengundang Ketua Jaringan Nasional Anti-Tindak Perdagangan Orang (Anti-TPO), Rahayu Saraswati, yang memiliki informasi mengenai sosok Ipda Rudy Soik.
"Maka Komisi III DPR RI ini ingin mendengarkan penjelasan dari pihak Jaringan Nasional Anti-TPO yang dipimpin oleh Ibu Rahayu Saraswati terlebih dahulu kemudian penjelasan dari Kapolda NTT mengenai penjatuhan hukuman PTDH terhadap oknum polisi saudara IPDA Rudy Soik," ucapnya.
Selain membahas kasus Ipda Rudy Soik, Komisi III DPR juga mendalami kasus lain, yakni kematian tahanan Polresta Palu, Bayu Adityawan.
BACA JUGA:Ramadhipa Melaju Kencang Raih Juara di Race 1 IATC Buriram 2024
Dalam rapat yang sama, Komisi III turut menghadirkan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah untuk memberikan penjelasan terkait peristiwa tersebut.
RDP ini menyoroti komitmen Komisi III DPR RI dalam memastikan akuntabilitas dan transparansi penegakan hukum, serta memperkuat pengawasan terhadap praktik kepolisian, terutama pada kasus-kasus yang berdampak besar bagi masyarakat. (*)