Dua Tersangka Kasus Ko Apex Ajukan Penangguhan Tahanan
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira-Dok/Jambi Independent -
JAMBI - Dua tersangka dalam kasus Affandi Susilo alias Ko Apex, yang sebelumnya ditahan di rutan Mapolda Jambi, telah mengajukan permohonan penangguhan tahanan. Kedua tersangka tersebut, berinisial S, dari perusahaan yang mengeluarkan sertifikat pembangun, dan A, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kantor Syahbandar Talang Duku, kini masih dalam status wajib lapor dua kali seminggu.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira menyatakan bahwa permohonan penangguhan tersebut telah dikabulkan oleh penyidik. "Mereka masih melakukan wajib lapor untuk pengambilan keterangan berita acara pemeriksaan lanjutan," ujarnya.
Kasus ini bermula dari dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan dalam jabatan di PT Sinar Bintang Samudera (SBS), di mana Ko Apex merupakan kepala cabang di Jambi. Andri menambahkan bahwa berkas perkara kedua tersangka, yang sempat dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), telah dilengkapi oleh penyidik sesuai dengan petunjuk Jaksa.
Saat ini, penyidik masih menunggu hasil penelitian berkas oleh JPU. "Apabila dianggap lengkap dan menerima P21, kami akan segera limpahkan perkara ini," tegas Andri.
BACA JUGA:Tilang 607 Pelanggaran Lalulintas
BACA JUGA:Pelaku Pemerkosaan Siswi SMP Terancam 15 Tahun Penjara
Hasil pemeriksaan sebelumnya mengungkap adanya dokumen baru, yakni crush akte yang belum dikeluarkan oleh KSOP Talang Duku. Penyidik menemukan dua dokumen serupa, satu dari saksi yang membeli tugboat dan satu dari tersangka ASN. Pihaknya masih mendalami keaslian dokumen-dokumen tersebut.
Andri juga mengungkapkan bahwa tersangka A mengetahui bahwa sertifikat yang dikeluarkan berasal dari perusahaan yang tidak memiliki kapasitas untuk membuat kapal. "Ini akan kami dalami lebih lanjut untuk membuktikan adanya pemalsuan," tutupnya. (eri/ira)