Rizky Febian dan Mahalini Wajib Hadir di Sidang Pengesahan Pernikahan

Rizky Febian dan Mahalini Menikah-Foto: YT/Instagram-

Jakarta - Rizky Febian dan Mahalini telah mengajukan pengesahan atau isbat pernikahan. Hal tersebut dikarenakan pernikahan keduanya pada 10 Mei 2024 belum tercatat di KUA.

 Sidang pengesahan pernikahan putra Sule dan Mahalini itu akan digelar pada 4 November 2024 mendatang. Taslimah selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengatakan Rizky Febian dan Mahalini diwajibkan untuk hadir di sidang tersebut.

"Yang daftar itu secara elektronik ya atau e-court, jadi yang daftar itu kuasa hukumnya. Sehingga nanti di persidangan 4 November 2024, tepatnya hari Senin ya, diwajibkan si pemohon satu, pemohon dua hadir untuk Majelis Hakim memeriksanya," ucap Taslimah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Taslimah pun mengatakan keduanya akan mendapatkan akta nikah jika isbat pernikahan telah dikabulkan secara umum.

BACA JUGA:Sampah Penuhi Badan Jalan Strategis Provinsi di Kerinci

BACA JUGA: Penahanan Dua Tersangka Pemeran Video Syur Diperpanjang


"Kalau misalnya isbat nikah tersebut terkabul secara umum, bukan menunjuk salah satu, ya, kalau misalnya terkabul, kan, nikahnya disahkan. Kalau sudah disahkan, penetapan pengadilan dibawa ke Kantor Urusan Agama untuk dibuatkan atau diterbitkan akta nikah. Akta nikah itu, ya, buku nikah," tuturnya.

Sementara itu, Markus Hadi Tarnoto selaku kuasa hukum Rizky Febian dan Mahalini memberikan penjelasan terkait permohonan pengesahan pernikahan tersebut.

"Kalau pengesahan permohonan pernikahan itu pada umumnya memang boleh dilakukan, ada orang yang memang menikah di hari Sabtu atau tanggal tertentu, kan, ya, terus baru diurus minggu depannya. Kan, memang sah dan diperbolehkan," tutur Markus Hadi Tanoto, kuasa hukum Rizky Febian dan Mahalini, dilansir dari Detikcom, Kamis 31 Oktober 2024.

"Memang kondisinya begitu, ketika Rizky Febian tanggal 10 menikah dengan Mahalini sudah sah. Cuma memang ada kendala administrasi ternyata memang seharusnya untuk mengajukan permohonan sidang isbat," pungkasnya.

Tag
Share