Peternak Kambing Jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri Akhirnya Dibebaskan

Muhyani seorang peternak kambing yang jadi tersangka usai melawan pencuri kini sudah dibebaskan.-Fajar-

Serang - Peternak kambing di Serang, Banten yakni Muhyani (58) jadi tersangka usai bela diri lawan pencuri akhirnya dibebaskan.

Adapun kasus peternak kambing terjerat kasus pembunuhan buntut melawan pencuri akhirnya menemui babak akhir.

Muhyani peternak kambing akhirnya dibebaskan.

Kejaksaan Negeri Serang resmi menghentikan kasus tersebut. Terdakwa pun dibebaskan karena terbukti hanya melakukan upaya membela diri.

Hal itu juga turut dikuatkan oleh hasil visum terhadap korban alias si maling yang tewas.

BACA JUGA:Kronologi Muhyani Peternak Kambing Jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri

BACA JUGA:Kabar Duka, Mantan Metri Pertambangan dan Energi Kuntoro Mangkusubroto Meninggal Dunia di Usia 76 Tahun

Kini nasib peternak kambing yang viral terjerat kasus pembunuhan karena bertahan hidup dari maling berakhir bebas.

Dia dibebaskan karena jaksa menganggap perbuatan Muhyani merupakan upaya membela diri.

Perkaranya pun kini sudah resmi dihentikan Kejaksaan Negeri Serang melalui ekspos yang dilakukan di Kejaksaan Tinggi Banten.

"Hasil ekspose semua sepakat bila bahwa perkara an Muhyani bin Subrata tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Berdasarkan fakta perbuatan yang digali oleh Jaksa Penuntut Umum, ditemukan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa (noodweer) sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 Ayat (1) KUHP," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan dalam keterangannya, Jumat 15 Desember 2023.

Dalam pasal tersebut dijelaskan mengenai seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda miliknya atau melindungi harta benda orang lain, dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa.

Selain itu, hasil visum et repertum RS Bhayangkara juga menjadi bahan pertimbangan dalam membebaskan Muhyani.

Tag
Share