Bawaslu NTB Hentikan 79 Kampanye
--
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nusa Tenggara Barat (NTB) menghentikan sebanyak 79 kampanye lantaran tidak memiliki surat tanda terima pemberitahuan (STTP) selama pelaksanaan tahapan kampanye Pemilu 2024.
"Data tersebut diperoleh sejak hari pertama tahapan kampanye tepatnya 28 November sampai dengan 17 Desember 2023," ungkap Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu NTB Umar Achmad Seth saat memberikan keterangan pers di Kantor Bawaslu NTB di Mataram, Kamis.
BACA JUGA:Bawaslu Jambi Segera Rekrut 11.160 PTPS, Cek Jadwal dan Syaratnya
Hadir dalam keterangan pers tersebut Ketua Bawaslu NTB Itratip, Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran Umar Achmad Seth, dan Ketua Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Parmas) Hasan Basri.
Umar menyebutkan Bawaslu NTB telah melakukan pengawasan terhadap 936 aktivitas kampanye selama periode tersebut. Dari 936 aktivitas kampanye, Bawaslu memberhentikan sebanyak 79 aktivitas kampanye lantaran tidak mengantongi STTP.
"Kampanye itu rata-rata pertemuan terbatas, tatap muka, dan kampanye bentuk lain. Itu disyaratkan adanya STTP. Yang 79 aktivitas ini kami berhentikan atau kami minta tidak lanjutkan karena tak mengurus STTP," terangnya.
Ia menyatakan saat penghentian 79 aktivitas kampanye tersebut, para peserta pemilu relatif menerima, dan tidak ada ancaman kamtibmas yang timbul akibat penghentian tersebut.
Untuk penghentian kampanye paling banyak terjadi di Kabupaten Lombok Timur yakni sebanyak 30 kasus, disusul Kabupaten Lombok Barat 21 kasus, Kabupaten Sumbawa Barat empat kasus dan Kabupaten Sumbawa dua kasus.
"Sementara Kabupaten Dompu dan Kota Mataram masing - masing ada satu kasus," ujarnya.
Oleh karena itu, Bawaslu mengimbau agar peserta pemilu untuk tidak malas mengurus STTP.
"Kami mengimbau peserta pemilu untuk mengurus STTP ke kepolisian. Ini penting agar peserta kampanye dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," katanya. (ANTARA)