Bawaslu Ingatkan KPU Untuk Awasi Distribusi Logistik Pemilu
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja (tengah) bersama Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Puadi (kanan), Anggota Bawaslu Lolly Suhenty (kiri) memberikan keterangan pers di Media Center Bawaslu RI, Jakarta--
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengawasi betul distribusi logistik pemilu ke berbagai daerah di luar Provinsi DKI Jakarta.
Pasalnya, kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, baru-baru ini menerima laporan adanya pengiriman logistik KPU tanpa pengawalan dan tanpa pemandu sama sekali.
"Baru saja ada laporan pengiriman logistik KPU tidak ada pengawalan sama sekali. Hanya satu orang sopir dan truk itu ditinggalkan untuk mencari alamat gudang KPU. Ini baru satu laporan loh," kata Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis.
Bagja menyebutkan lokasi tujuan logistik tersebut bahkan tidak jauh dari wilayah DKI Jakarta sehingga pihaknya meminta KPU untuk memastikan hal serupa tidak terulang.
BACA JUGA:Upaya Paksa (3)
BACA JUGA:Ganjar Hormati Hasil Survei
Ketua Bawaslu RI mengingatkan KPU untuk selalu berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat agar distribusi seluruh logistik pemilu dapat berjalan aman dan lancar hingga ke pos TPS yang terpelosok sekalipun.
"Jadi, walaupun logistiknya bukan surat suara, itu menandakan akan terjadi permasalahan jika teman-teman KPU tidak terbuka dan tidak menghubungi aparat keamanan setempat," tegasnya.
Sebelumnya pada hari Senin (13/11), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada hari Selasa, 1 Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
BACA JUGA:Bawaslu Ingatakan KPU Awasi Distribusi Logistik Pemilu 2024
BACA JUGA:IKPA Triwulan III 2023 Tingkat KPPN Bangko Capaian, Kendala dan Rekomendasi
KPU menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024. (ANTARA)