Mandau Tak Boleh Dibawa Dalam Demonstrasi

Ketua Dewan Adat Dayak Kalimantan Tengah Agustiar Sabran didampingi pengurus organisasi menyampaikan keterangan perihal Rapat Kelembagaan Adat Dayak se-Kalimantan Tengah Tahun 2023 di Kota Palangka Raya, Kamis (28/12/2023).--

PALANGKA RAYA - Ketua Dewan Adat Dayak Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menegaskan bahwa senjata tradisional mandau tidak boleh dibawa dalam kegiatan demonstrasi.

"Mandau itu senjata masyarakat Dayak Kalteng yang sakral dan senjata tajam tersebut tidak boleh dibawa demo," katanya di Palangka Raya, Kamis, saat menghadiri Rapat Koordinasi Kelembagaan Adat Dayak se-Kalimantan Tengah Tahun 2023.

Sebagaimana pernyataan Gubernur dan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, ia menyampaikan, senjata tajam seperti mandau dilarang dibawa dalam kegiatan demonstrasi.

Orang yang kedapatan membawa senjata tajam, termasuk mandau, saat berdemonstrasi bisa ditindak.

BACA JUGA:KPU RI akan Hadapi Somasi Roy Suryo

BACA JUGA:IPR Sebut Tiga Tips Dominasi Debat

Agustiar menjelaskan, menurut ketentuan mandau boleh digunakan dalam acara-acara adat, pameran, atau kegiatan yang ditujukan untuk memperkenalkan senjata tradisional suku Dayak kepada masyarakat luas.

Menurut dia, masalah penggunaan mandau juga menjadi pembahasan dalam Rapat Koordinasi Kelembagaan Adat Dayak se-Kalimantan Tengah Tahun 2023 yang dihadiri oleh mantir adat, damang, dan pengurus organisasi masyarakat Dayak.

"Semoga saja semuanya memahami terkait hal ini, hingga ke depan ketika sekelompok ormas hendak melakukan demo dan aksi damai lainnya tidak membawa senjata tajam jenis apapun, sehingga dalam penyampaian aspirasinya dapat berjalan dengan lancar dan baik," katanya. (ANTARA)

Tag
Share