Kenaikan Gaji ASN Masih Menunggu Juknis

Sapril, Sekda Tanjab Timur.--

MUARASABAK - Adanya kabar terkait kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), sudah santer terdengar sejak mendekati akhir tahun 2023.

Hal itu pun memunculkan banyak pertanyaan dari sejumlah PNS terkait kepastian dan juga realisasinya. Sebab, dari pemberitaan yang ada, Kementerian Keuangan Republik Indonesia memastikan bahwa kenaikan gaji untuk ASN termasuk PNS, anggota TNI dan Polri akan mulai dibayarkan per 1 Januari 2024.

BACA JUGA:Jogging Track Danau Sipin Terendam, Diguyur Hujan Terus Menerus

BACA JUGA:Hari Ini Dewan Panggil DLH, Soal Retribusi di TPA Talang Gulo

Akan tetapi, hingga kini untuk di Kabupaten Tanjab Timur hal tersebut belum bisa terealisasi.

Sekda Tanjab Timur, Sapril, saat diwawancarai Jambi Independent, Kamis 4 Januari 2024, diruang kerjanya mengatakan, terkait kenaikan gaji PNS, berdasarkan nota keuangan yang di sampaikan oleh Presiden RI pada bulan Agustus 2023 yang lalu, memang akan ada kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen.

"Untuk pelaksanaannya belum bisa kita lakukan. Karena Petunjuk Teknis (Juknis) dan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) nya belum diterima oleh Pemkab Tanjab Timur, dari pihak Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri," ucapnya.

Jika nanti Juknis dan Juklak terkait kenaikan gaji PNS ini telah diterima oleh Pemkab Tanjab Timur, maka pelaksanaan pembayaran kenaikan gaji sebesar 8 persen itu akan segera dilakukan.

"Yang jelas, kita belum bisa memastikan kapan penyaluran kenaikan gaji PNS bakal kita lakukan. Tetapi, ketika Juknis dan Juklak itu suda ada, maka kenaikan gaji itu akan segera kita salurkan," ujar Sapril.

Saat ini tercatat, jumlah keseluruhan PNS yang ada dibawah tanggungjawab Pemkab Tanjab Timur berjumlah sekitar 3.300 orang.

"Jika nanti penyaluran kenaikan gaji itu dilakukan, kekuatan anggaran kita yang ada saat ini masih mencukupi," pungkasnya. (pan/viz)

Tag
Share