DLH Keluarkan Diskresi Khusus

Suasana hearing di DPRD Kota Jambi, kemarin.--

JAMBI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi, akhirnya memberikan diskresi terhadap pengumpul sampah lingkungan yang akan mengantarkan sampah ke TPA Talang Gulo.

Di mana diskresi ini, para pengumpul sampah lingkungan tidak akan dikenakan tarif Rp100 ribu per ton, setiap mengantar sampah ke TPA Talang Gulo.

Hanya saja memang, para pengumpul sampah ini mesti terdata di DLH Kota Jambi. sebab, diakui Kadis LH Kota Jambi, Ardi, banyak pengumpul sampah lingkungan yang belum terdata.

““Pengelola sampah dari masyarakat merasa berat terhadap kebijakan (tarif,red) ini,” kata Ardi, usai RDP bersama Komisi II DPRD Kota Jambi.

Sebenearnya sebut Ardi, pungutan ini didasari dari Perda dan Perwal tentang pungutan retribusi. Diatur dalam Perwal nomor 29 tahun 2023.

“Terhadap hal ini, akhirnya ada kebijakan terkait pengumpul-pengumpul sampah di masyarakat ini. Yang sebelumnya tidak terdata dan dianggap liar, sehingga hari ini (kemarin, red) di data,” imbuhnya.

Pengumpul atau transportir sampah dari rumah-rumah warga ini kata Ardi, untuk sementara kita berikan kebijakan, tetap boleh membawa sampah ke TPA Talang Gulo.

“Nantinya akan dilakukan rapat untuk menetapkan tata cara atau mekanisme masyarakat untuk bisa membawa sampah ke TPA. Ada pembahasan, sampah harus sudah terpilah, agar memudahkan pengolahan,” tuturnya.

“Sementara waktu sebelum pengatuaran itu ditetapkan, maka kebijaknnya kita berikan keringan, tetap bisa membuang sampah (gratis,red) ke TPA,” tambahnya.

Ardi mengaku, terget retribusi sampah ini sebenarnya berlaku untuk semua. Berlaku kepada semua hasil sampah yang dibawa ke TPA.
“Target retribusi ini kepada semua hasil sampah yang dibawa ke TPA. Kecuali yang di bawah kendali pemerintah dari TPS di pinggir jalan,” pungaksnya.

Salah satu pengumpul sampah di lingkungan masyarakat kawasan Lingkar Selatan, Alpindo mengatakan,  pada pertemuan itu pihaknya para pengumpul sampah di lingkungan perumahan mengharapkan bisa gratis untuk membuang sampah ke TPA Talang Gulo.

Karena sebut dia, hasil yang mereka dapat melalaui pungutan dari mayarakat tidak sebanding dengan jumlah retributusi yang harus mereka bayar.

Dijelaskan Alpindo, mereka sebagai pengumpul sampah perorangan di lingkunan perumahan, dalam sehari biasa mengngkut 1 ton sampah.

Artinya jika dalam 30 hari mereka mengangkut dan membuang 30 ton sampah ke TPA Talang Gulo.

Di sisi lain pendapatan mereka per bulan dari iuran sampah oleh masyarakat hanya sebesar Rp5 juta. Itu belum termasuk bisa operasional, BBM kendaraan.

“Sebulan hanya dapat Rp5 juta, itu kotor. Karena rata-rata iuaran sampah per rumah Rp20 ribu, bahkan ada yang hanya Rp 12ribu. Kita ini tujuannya membantu pemerintah dan masyarkat untuk membuang sampah,” kata Alpindo, Jumat 5 Januari 2024.

“Jika harus membayar retribusi Rp100 ribu per ton, maka sebulan kami harus bayar Rp3 juta untuk 30 ton sampah. Sementara kami hanya mendapat iuran Rp5 juta sebulan, belum lagi dihitung operasional dan BBM,” jelasnya. (zen/ira)

Tag
Share