Mantan Karyawan Bawa Kabur Motor, Diamankan Satreskrim Polres Tanjab Timur

PENGGELAPAN: Wakapolres Tanjab Timur, Kompol Novrizal saat memberikan keterangan pers.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

MUARASABAK - Seorang pria asal Kabupaten Tanjab Barat diamankan pihak kepolisian, usai membawa kabur motor milik perusahaan tempat sebelumnya ia bekerja.

Bernad (33), warga Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat, yang sebelumnya bekerja di PT Busan Auto Finance (BAF) Kabupaten Tanjab Timur ini dilaporkan oleh pihak perusahaan tersebut, karena telah membawa lari motor yang ia ambil dari konsumen auto finance itu.

Wakapolres Tanjab Timur, Kompol Novrizal, yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Ahmad Soekany Daulay, saat diwawancarai Jambi Independent baru-baru ini mengatakan, kasus ini ditindaklanjuti oleh pihak Satreskrim Polres Tanjab Timur usai adanya laporan dari pimpinan perusahaan PT BAF, atas nama Dedi Kosmen (40) karena pelaku telah membawa lari motor jenis Mio Gear dengan Nopol BH 2978 JD.

"Jadi, awalnya pada tanggal 26 Mei 2023, pelaku ini diminta oleh pihak PT BAF, untuk mengambil sepeda motor dari konsumen yang tidak sanggup lagi membayar angsurannya," ucapnya.

BACA JUGA:4 Panambang Minyak Ilegal Diamankan, Satu Diantaranya Pemilik Sumur

BACA JUGA:Ganjar-Mahfud Md Pilih Fokus Sosialisasi ke Akar Rumput

Usai mendapatkan sepeda motor tersebut, ternyata pelaku tidak menyerahkan sepeda motor itu ke perusahaan, melainkan malah dibawanya kabur ke wilayah Kabupaten Tanjab Barat.

Mendapat laporan tersebut, pihak Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Timur terus berusaha mencari keberadaan pelaku.

Akhirnya, pada tanggal 2 Januari 2023, keberadaan pelaku diketahui oleh pihak kepolisian dari Polres Tanjab Timur, dan pelaku pun berhasil di kawasan Simpang Pahlawan, Kecamatan Tungkal Ilir.

Pelaku selanjutnya digiring ke Mapolres Tanjab Timur. Dan dihadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya. Petugas kepolisian juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor milik PT BAF dari tangan pelaku.

BACA JUGA:Perludem: Bawaslu Harus Beri Sanksi Terhadap Gibran

BACA JUGA:Alasan Ganjar Pakai Jaket Bomber Seperti Film Top Gun di Debat Capres Ketiga

"Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 374 KUHPidana. Dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun," pungkasnya. (pan/enn)

Tag
Share