Pria di Riau Dipolisikan Usai Kencani 2 Anak Dibawah Umur

ilustrasi pencabulan terhadap anak di bawah umur-Disway-

Riau - Pelaku A (53), warga Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, dilaporkan ke Polres Natuna, karena telah mengencani dua anak di bawah umur.

Terungkapnya kasus ini, setelah salah satu orangtua korban penasaran dan memeriksa ponsel korban.

Dari sana, orangtua korban sontak kaget karena mendapati percakapan anaknya kepada seseorang yang dianggapnya tidak wajar di salah satu aplikasi media sosial.

Setelah ditelusuri, diketahui anaknya telah berhubungan badan dengan pelaku yang baru saja dikenal dari aplikasi media sosial tersebut.

BACA JUGA:Takut Bibir Kering dan Pecah-Pecah? Ini 7 Tips Pakai Lip Tint

BACA JUGA:Bali Sambut World Water Forum ke-10 dengan Tema ''Water for Shared Prosperity''

“Jadi korbannya ada dua orang, yakni S dan D, dan keduanya masih di bawah umur,” kata Kasat Reskrim Polres Natuna, AKP Apridony melalui telepon, Kamis 11 Januari 2024.

Apridony mengatakan, yang pertama kali membuat laporan adalah orangtua korban S. Dari sana diketahui, korban lebih dari satu. Sebab di hari sebelum, pelaku mengencani D.

“Hasil pemeriksaan sementara, kedua korban ini kerap mencari mangsa, yakni pria hidung belang melalui aplikasi media sosial tersebut,” tutur Apridony.

Apridony menjelaskan, apa yang dilakukan pelaku A bermula dari keinginan pelaku yang minta tolong kepada temannya berinisial W untuk mencarikan wanita sesuai kriteria.

W kemudian mencari di media sosial dan menemukan wanita sesuai yang diinginkan pelaku.

BACA JUGA:5 Kesalahan Umum Saat Menggunakan Masker Wajah, Apa Saja?

BACA JUGA:Megawati: KPU dan Bawaslu Tolong Kerja yang Bener!

“Pada Sabtu 31 Desember 2023 kemarin, pelaku A berhubungan dengan korban berinisial S, korban dibayar Rp 250.000 untuk sekali kencan, sedangkan tersangka W mendapat upah sebesar Rp 100.000,” sebut Apridony.

Tag
Share