Kasus Penganiayaan Dokter Berakhir Damai, Tempuh Jalur Restorative Justice

DAMAI: Kasus penganiayaan korban dokter oleh saudara ipar di Cengal OKI, berakhir Restorative Justice.-SUMEKS.CO/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

KAYUAGUNG - Kasus penganiayaan terhadap korban Perengki Winata (33), yang berprofesi dokter, beberapa waktu lalu di Dusun III, Desa Cengal, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), berakhir Restorative Justice (RJ). 

Hal ini disampaikan oleh Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto, melalui Kasi Humas Polres, Iptu Hendi didampingi Kapolsek Cengal, Iptu Chandra Kirana, Jumat (12 Januari 2024).

"Dimana untuk korban yang dianiaya ini dilakukan oleh pelaku Miksen (32), karena tidak mau dinasihati oleh korban, saat sedang berada di rumah orang tua korban," kata Kapolsek. 

Diterangkannya, dalam penganiayaan itu terjadi, antara korban dan pelaku adalah keluarga ipar. Dimana memang sebelumnya pelaku dan istrinya ada permasalahan keluarga. 

BACA JUGA:Erik ten Hag Berharap Jadon Sancho Bersinar di Borussia Dortmund

BACA JUGA:Gelar Apel Siaga Banjir, Kadis Damkartan Paparkan Kondisi Terkini Kota Jambi ke Pj Walikota

Lalu, saat pelaku menjemput istrinya di rumah orang tua korban, rupanya korban menasihati pelaku dengan istrinya jangan sering ribut masalah rumah tangga. 

Rupanya, sambung Kapolsek, pelaku ini tidak terima nasihat korban dan tersinggung. Sehingga pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam. Akibatnya membuat korban mengalami luka. 

"Atas peristiwa itu membuat korban melaporkan ke Polsek Cengal. Sehingga membuat anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku," ungkapnya. 

Lanjutnya, pelaku berhasil diamankan pada 5 Januari 2024 lalu sekira pukul 19.30. Sedangkan peristiwa penganiayaan terjadi pada 13 November 2023 lalu. 

BACA JUGA:Dortmund Resmi Pinjam Bek Sayap Chelsea Ian Maatsen

BACA JUGA:Fakta Menarik Piala Afrika 2024: Pantai Gading, Stadion Baru, dan Hadiah yang Menggiurkan

Kapolsek menjelaskan, dengan setelah pelaku diamankan dilakukan proses hukum. Yakni sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. 

Rupanya dalam perkara ini kedua belah pihak yang saudara ipar akhirnya berdamai. 

Tag
Share