OJK Beri Waktu Akulaku Hingga Bulan Juni Untuk Perbaiki Bisnis Paylater

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)-Disway-

(OJK) Otoritas Jasa Keuangan memberikan tambahan waktu kepada perusahaan PT Akulaku Finance Indonesia (Akulaku) untuk mengambil sejumlah langkah perbaikan bisnis pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL) hingga Juni 2024.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman.

“Akulaku telah diberikan tambahan waktu sampai dengan akhir Juni 2024 untuk menyelesaikan beberapa poin yang sedang on progress untuk diselesaikan,” kata Agusman dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu.

Ia menjelaskan, perusahaan fintech peer-to-peer lending (P2P Lending) atau pinjaman online (pinjol) ini secara umum telah melakukan berbagai langkah tindakan perbaikan (corrective action) yang signifikan. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi pemeriksaan otoritas.

BACA JUGA:Tips Dari Ketua Panitia Untuk Calon Peserta SNPMB 2024

BACA JUGA:Gunung Marapi Erupsi Masih Terus, Berikut Daerah Yang Berpotensi Kena Dampaknya

Per akhir Desember 2023, Akulaku telah menyelesaikan corrective action sekitar 95,13 persen dari seluruh target dalam rencana aksi. Oleh sebab itu, kata Agusman, OJK memutuskan untuk memberikan waktu tambahan.

Sedangkan per 5 Oktober 2023 lalu, OJK sudah menetapkan pembatasan kegiatan usaha (PKU) kepada Akulaku. PKU diberlakukan karena perusahaan dinilai tidak melakukan pengawasan yang ketat atas pemberlakuan skema buy now pay later.

OJK lalu meminta agar Akulaku memperbaiki proses bisnisnya agar sesuai dengan prinsip manajemen risiko dan tata kelola perusahaan yang baik.

BACA JUGA:Prabowo Ingin Petani RI Makmur Seperti Petani Jerman

BACA JUGA:Anies Beri Apresiasi Kepada Polri Karena Gercep Amankan Pelaku Ancaman Penembakan

Secara umum OJK mencatat piutang industri pembiayaan tumbuh 14,14 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) pada November 2023 menjadi Rp 467,39 triliun. Angka ini lebih rendah ketimbang per Oktober 2023 yang tercatat sebesar 15,02 persen. (*)

Tag
Share