OJK Terbitakan Aturan Baru Terkait Tata Cara Penagihan Kredit yang Dilakukan PUJK Kepada Konsumen
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)-Disway-
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan baru terkait tata cara penagihan kredit yang dilakukan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) kepada konsumen.
Aturan tersebut dimuat dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 (POJK 22/2023) tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
"PUJK wajib memastikan penagihan kredit atau pembiayaan kepada Konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 62 Ayat (1) dalam peraturan tersebut.
Aturan baru OJK terkait tata cara penagihan kredit Beberapa aturan baru terkait penagihan kredit dan pembiayaan yakni persoalan waktu penagihan kredit dan tidak diperbolehkan adanya ancaman atau kekerasan kepada konsumen.
BACA JUGA:Segera Hadir di Indonesia, Ini Dia Spesifikasi Poco X6 dan Poco X6 Pro
BACA JUGA:Shin Tae-yong Perkenalkan 26 Pemain Garuda di Piala Asia 2023, Arkhan dan Saddil Tidak Termasuk
Merujuk Pasal 62 Ayat (2) Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023.
berikut beberapa hal yang tidak boleh dilakukan debt collector kepada konsumen saat menagih kredit atau pembiayaan:
- Tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.
- Tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.
- Tidak (menagih utang) kepada pihak selain konsumen.
- Tidak secara terus-menerus yang bersifat mengganggu.
- Penagihan dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen.
- Penagihan hanya dilakukan pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat.
- Harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Penagihan di luar tempat dan/atau waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dan huruf f hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Konsumen terlebih dahulu," tulis Pasal 62 Ayat (3).
Sementara itu, PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau (2) dikenai sanksi administratif yang berupa:
Peringatan tertulis Pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya Pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya Pemberhentian pengurus Denda administratif Pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan/atau Pencabutan izin usaha.
Sanksi tersebut dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis. Kemudian, untuk sanksi denda administratif dapat dikenakan paling banyak yaitu Rp 15 juta.
Alasan OJK terkait aturan baru penagihan kredit Deputi Komisioner Perlindungan Konsumen OJK Sarjito menyampaikan, aturan baru terkait tata cara penagihan kredit atau pembiayaan yang dilakukan PUJK kepada konsumen itu ditujukkan untuk memberikan kenyamanan pada konsumen.
"konsumen yang baik akan membaca isi perjanjian dengan baik dan mengetahui dan menjalankan semua hak dan kewajibannya dengan baik," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis 11 Januari 2023.