Tiga Spesialis Ganjal ATM Dibekuk

DIBEKUK: Tiga orang spesialis ganjal mesin ATM yang beraksi di Payo Selincah, dibekuk pihak Kapolsek Jambi Timur.--

JAMBI - Pihak kepolisian menangkap tiga orang spesialis ganjal mesin ATM. Ketiganya adalah Rama (37) warga Provinsi Pekanbaru, Teguh (43) warga Jawa Barat dan Gestino (34) warga Banten. Sementara korban bernama Sudirah (43) warga Kasang Pudak, Kecamatan Kumpe Ulu, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi.

Parahnya, spesialis ganjal mesin ATM ini, ternyata sudah melakukan aksinya sebanyak 14 kali di Kota Jambi.

Kapolsek Jambi Timur, Kompol Yumika Putra mengatakan, para pelaku spesialis ganjal mesin ATM ditangkap saat sedang melancarkan aksinya di salah satu mesin ATM di Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

"Pelaku ditangkap saat melancarkan aksinya pada hari Senin, 30 Oktober 2023 lalu. Mereka ditangkap karena adanya laporan dari masyarakat," ujarnya, Kamis (2/11).

BACA JUGA:Tewas Bukan karena Dianiaya Aparat

Sebelum ditangkap, pada tanggal 9 Agustus 2023 lalu, para pelaku spesialis ganjal mesin ATM ini berhasil melancarkan aksinya pada korban bernama Sudirah (43). Sehingga korban mengalami kerugian sebesar lebih dari Rp 20 juta.

Dalam melancarkan aksinya, disampaikan dia, para pelaku sengaja mengganjal tempat masuk kartu ATM dengan menggunakan tusuk gigi. Saat korbannya akan memasukkan kartu ke ATM, lantas kartu ATM korban tersangkut.

"Mereka ini bergantian, berpura-pura membantu korban dan meminta pin ATM korban. Lalu, mereka menukar ATM milik korban," sebutnya.

Selain itu, para pelaku spesialis ganjal mesin ATM ini merupakan residivis dengan kasus yang sama di Provinsi lain. Mereka sengaja datang ke Kota Jambi untuk melakukan aksinya.

BACA JUGA:Asraf dapat Tugas Kawal Pemilu 2024

"Mereka ini residivis. Setelah menjalankan hukumannya, mereka beraksi lagi. Tujuannya ke Kota Jambi, untuk melakukan aksi kejahatan serupa," ungkapnya.

Selain para pelaku spesialis ganjal mesin ATM, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kartu ATM berbagai merek sebanyak 20 kartu, kemudian tusuk gigi yang digunakan para pelaku untuk mengganjal ATM. Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 363,tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya 5 tahun lebih. (Enn)

Tag
Share