Oknum Perwira Tipu Teman Alumni SMA
PENIPUAN: Vulton Matheos terdakwa kasus penipuan proyek yang merupakan oknum perwira polisi, tidak memakai baju tahanan layaknya tahanan pidana umum lainnya-SUMEKS.CO/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
PALEMBANG - Istilah teman makan teman, sepertinya tepat ditujukan terhadap Vulton Matheos oknum perwira polisi, karena tega menipu teman sendiri.
Tidak tanggung-tanggung, uang sebesar Rp 225 juta milik rekan sesama alumni SMA lenyap karena tergiur janji manis tawaran bisnis proyek oleh terdakwa Vulton Matheos.
Ya, oknum perwira polisi yang bertugas di salah satu Satwil Polda Sumsel ini didakwa penuntut umum dengan dakwaan penipuan terhadap korban bernama Yulian Rais.
Akibatnya, pada sidang yang digelar Selasa (30 Januari 2024 ), Vulton Matheos menjadi pesakitan dan didakwa oleh penuntut umum Kejati Sumsel dengan dakwaan penipuan.
BACA JUGA:Pekerja Tewas Saat Bongkar Bangunan Eks PT Bansari, Fondasi Besi Ambruk ketika Pembongkaran
BACA JUGA: KBRI Khartoum Pulangkan WNI Terdampak Konflik Sudan
"Bahwa akibat perbuatannya sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan," tegas jaksa Kejati Sumsel Siti Fatimah SH MH bacakan dakwaannya.
Terdakwa Vulton Matheos dipersidangan hanya bisa pasrah, dan tidak mengajukan keberatan atas dakwaan penuntut umum tersebut.
Di hadapan majelis hakim PN Palembang, penuntut umum meminta waktu hingga pekan depan untuk menghadirkan saksi-saksi di persidangan.
Rencana ada tiga orang saksi, termasuk korban yang akan dihadirkan untuk memberikan keterangan dipersidangan Minggu depan," kata penuntut umum sebelum majelis hakim menutup persidangan.
BACA JUGA:Istana Tekankan Tidak Ada Sekat Suasana Pemilu dalam Rapat Kabinet
BACA JUGA:Jambi Siap Layani Penerbangan Jambi-Batam
Usai sidang, terdakwa Vulton Matheos yang telah dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang ini hanya bisa tersenyum saat diabadikan oleh awak media.
Meski telah disiapkan baju khusus tahanan Pidana Umum, namun terdakwa Vulton Matheos oknum perwira polisi aktif ini tidak mengenakannya usai persidangan.