Polda Jambi Tempuh Restorative Justice, Kasus Dugaan Penipuan Umrah

TERLANTAR: Jemaah Umroh asal Jambi saat menunggu kepastian tiket kepulangan di Jeddah beberapa waktu lalu.-DOK/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

JAMBI - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menempuh mekanisme Restorative Justice (RJ) untuk menyelesaikan kasus dugaan penipuan umrah yang dilakukan oleh travel asal Jepara, Jawa Tengah.

Dirreskrimum Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi Andri Ananta Yudhistira di Jambi, Senin (29 Januari 2024) mengatakan,

kasus perkara puluhan Jemaah Umroh asal Jambi telantar di Jeddah beberapa waktu lalu diselesaikan dengan cara menggunakan mekanisme Restorative Justice (RJ).

Ia mengatakan bahwa pelapor dan terlapor sudah dipertemukan. Dari hasil pertemuan itu, kedua belah pihak menyelesaikan perkara ini dengan musyawarah dan dilakukan mufakat.

BACA JUGA:Spesialis Pembobol Rumah Dibekuk

BACA JUGA:Tangkap Komplotan Pencuri Baterai Tower Ditangkap

"Iya, beberapa waktu lalu sudah dipertemukan, dari keduanya sudah musyawarah dan mufakat, pengembalian hak-hak pelapor," kata dia.

Selain itu, pihak pelapor yaitu agen travel Jambi bernama Nur Habibullah membuat surat pencabutan laporan. Setelah itu, pihak kepolisian langsung melakukan tindakan dan menghentikan perkara tersebut dengan menggunakan Restorative Justice (RJ).

Sebelumnya, Direktur Utama travel umrah asal Jepara Miftahuddin dilaporkan ke Polda Jambi oleh agen asal Jambi dengan dugaan kasus penipuan.

Laporan ini buntut penelantaran 41 jamaah umrah asal Jambi dan 1 asal Jakarta di Jeddah yang tidak bisa kembali ke Indonesia karena tidak memiliki tiket pesawat.

BACA JUGA:Anak Bupati Lulus PPPK Formasi Guru, Disinyalir Tidak Pernah Bertugas Sebagai Guru

BACA JUGA:Faktor Upah Dinilai Jadi Alasan Masyarakat Mundur dari Pengawas TPS

Agen travel umrah Jambi Nur Habibullah mengatakan saat itu dia harus menggunakan dana pribadinya untuk membelikan tiket pesawat jamaah karena tidak ada kepastian dari manajemen travel umrah asal Jepara itu.

Sebelumnya pada November 2023, agen Jambi membuat laporan ke Polda Jambi atas dugaan penipuan. Dia mengalami kerugian sebesar Rp 658 juta.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan