Pemanggilan BPPRD dan Pelaku Usaha Ditunda

OPTIMALISASI: Kegiatan optimalisasi pajak di Kota Jambi beberapa waktu lalu.-DOK/Jambi Independent-Jambi Independent

JAMBI – Komisi II DPRD Kota Jambi, menunda pemanggilan terhadap BPPRD Kota Jambi dan sejumlah pelaku usaha, perihal tunggakan pajak.

BPPRD Kota Jambi dan sejumlah pelaku usaha, dijadwalkan kemarin seharusnya telah dipanggil, untuk memberikan keterangan.

Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Junedi Singarimbun mengatakan, ditundanya pemanggilan ini lantara pihaknya memiliki agenda lain.

“Kita tunda pekan depan, karena kita (dewan,red) sedang ada kegiatan reses. Surat hari in (kemarin,red) kita layangkan,” ungkapnya.

BACA JUGA:Sudah Ada Persetujuan Penggantian, Soal Caleg Lolos PPPK di Kota Jambi

BACA JUGA:Terungkap! 93 % Orang Indonesia Ternyata Lebih Suka Belanja karena Tergiur Konten Video

Sebelumnya, Junedi Singarimbun mengatakan, sejumlah persoalan pajak yang menjadi perhatian pihaknya yakni pajak hotel Abadi, pajak PT EBN angso duo dan yang terbaru adalah persoalan pajak resto Pi'tek Obong.

Dia menilai ada kesan pembiaran mengenai masalah tersebut. 

"Kita melihat ini ada indikasi pembiaran oleh Pemerintah Kota Jambi melalui BPPRD Kota Jambi," katanya. 

Seperti persoalan resto Pi'tek Obong kata Junedi. Usaha tersebut sudah berdiri sejak 2021 dan memiliki izin. 

BACA JUGA:Bawaslu Ungkap Laporan Dana Kampanye Pemilu 2024 Masih Ditemukan Masalah

BACA JUGA:Setelah Mahfud Md Mundur, PDIP Tantang Prabowo Mundur Dari Kabinet Jokowi

"Tapi kenapa pajaknya tidak tertagih. Saat optimalisasi pajak juga tidak didatangi. Padahal mereka memiliki izin, tentunya sudah jelas terdata," imbuhnya. 

Kata Junedi, semua pihak nantinya akan dipanggil termasuk pelaku usaha yang bermasalah dengan pajak tersebut. 

Tag
Share