Nazar: Mulai Taat Pajak

Ilustrasi ruko yang dijadikan tempat memelihara walet--

MUARATEBO - Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Tebo, mengaku banyak tantangan dalam memungut pajak sarang burung walet.

Kepala Bakeuda Kabupaten Tebo, Nazar Efendi, mengungkapkan, pihaknya berhasil memungut pajak sarang burung walet tahun 2023 lalu sebesar Rp75 juta.

Dia mengatakan, pajak tersebut mengalami kenaikan dibanding tahun 2022 lalu yang hanya berhasil memungut sebesar Rp10 juta.

“Artinya, memang ada kenaikan dan sudah mulai taat. Meskipun kawan-kawan ke lapangan itu banyak tantangan," kata Nazar

BACA JUGA:Martinez Kembali Absen Lama Bela United

BACA JUGA:AS Roma Catat Kemenangan Sempurna

Menurut Nazar, pajak yang dikenakan kepada pemilik sarang burung walet, sebesar 10 persen dari hasil yang didapatkan.

Sedangkan tantangan yang dialami Bakeuda dalam memungut pajak di lapangan yaitu beberapa pemilik usaha tidak mau membayar.

"Banyak tekanan kalau kawan-kawan ke lapangan itu, banyak yang ngamuk. Sarang-sarang kami, gedung punya kami, kenapa pemerintah minta pajak gitu," Jelasnya

Dikatakan Nazar, pemungutan pajak terhadap pemilik usaha sarang burung walet, membutuhkan kejujuran dari pelaku usaha.

BACA JUGA:Hattrick Foden Bawa Kemenangan

Ia mengaku masih banyak pemilik usaha yang belum memberikan pajaknya.

"Karena, pajaknya kan tergantung hasil dari yang didapat mereka, sehingga butuh kejujuran," ujarnya. (wan/zen)

Tag
Share