Simak Baik-baik! Jadwal Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU)--
Jakarta - Masyarakat Indonesia sudah memberikan hak suara pada Pemilu 2024 untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/ kota, dan DPD untuk periode tahun 2024-2029.
Lalu, kapan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI pengganti Joko Widodo (Jokowi) dan Ma'ruf Amin? Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, ada jadwal dengan skenario 1 atau 2 putaran.
Jadwal tersebut berlaku untuk Pemilihan Presiden (Pilpres). Jika hasil penghitungan suara menyatakan tak ada paslon yang memenuhi syarat menang, maka akan dilakukan putaran kedua.
Sejauh ini, penghitungan cepat (quick count) dari berbagai lembaga dan penghitungan suara (real count) dari KPU menunjukkan kubu Prabowo-Gibran unggul lebih dari 50%. Namun, ini belum final hingga data masuk dari TPS dihitung 100%.
BACA JUGA:KPPS Menilai Sistem Sirekap Belum Siap Mendukung Kelancaran Pemilu 2024
BACA JUGA:Viral! Lahir Pas Pencoblosan Pemilu 2024,Orang Tua Pendukung Paslon 02 Beri Nama Bayi Prabowo Gibran
Berikut jadwal dan tahapan Pemilu 2024 usai pemungutan suara, mengacu pada PKPU No 3/2022 yang dirilis di situs resmi KPU:
1 Putaran
*) pemungutan dan penghitungan suara:
- pemungutan suara: Rabu (14 Februari 2024)
- penghitungan suara: Rabu-Kamis (14-15 Februari 2024)
- rekapitulasi hasil penghitungan suara: Kamis-Rabu (15 Februari-20 Maret 2024)
*) penetapan hasil Pemilu:
penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/ kota, DPD