Firdaus Dipenjara Akibat Cemburu

VONIS: Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Firdaus selama 5 bulan penjara.-SUMEKS.CO/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

PALEMBANG - Ahmad Firdaus yang merupakan warga Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus Palembang ini, dijatuhi hukuman 5 bulan penjara lantaran terbukti bersalah melakukan pengancaman dengan sebilah parang terhadap seorang perempuan.

Diketahui dari keterangan korban berinisial IL, dirinya mendapatkan perlakukan berupa ancaman dengan menggunakan parang oleh terdakwa pada bulan Oktober 2023 silam.

Menurut pengakuan korban IL, terdakwa Ahmad Firdaus cemburu dan emosi karena melihat korban diantar oleh pria yang merupakan pacar korban.

Dikatakan korban, terdakwa Ahmad Firdaus memang sudah lama naksir dirinya sejak dirinya masih duduk di bangku sekolah.

BACA JUGA:Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal Digagalkan

BACA JUGA:Bekas Pegawai Lapas Jambi Dilimpahkan, Peredaran Gelap Narkotika Seberat 52,4 Kilogram

"Tidak mungkin saya suka lah pak, lihat saja anaknya seumuran sama saya," kata korban IL memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim PN Palembang, diketuai Harun Yulianto.

Karena mendapat ancaman dengan menggunakan senjata jenis parang, akhirnya membuat korban IL melaporkan terdakwa Ahmad Firdaus ke pihak kepolisian setempat.

Mendengar keterangan saksi korban tersebut, terdakwa Ahmad Firdaus pun membenarkan emosi dan cemburu melihat korban dibonceng pacarnya.

Diakui terdakwa Ahmad Firdaus juga, bahwa antara dirinya dengan korban dahulunya adalah tetangga yang tidak jauh dari rumah terdakwa.

BACA JUGA:Mayat Sudah Membusuk dan Membengkak, Penemuan Mayat Mengapung di Kolam Ex Bangsal Batu Bata

BACA JUGA:Unja Gandeng Pusat Kebudayaan Belanda, Untuk Memperkuat Pengetahuan Musik

Atas perbuatannya, diperkuat dengan keterangan saksi korban maka majelis hakim meyakini terdakwa Ahmad Firdaus terbukti bersalah melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana terhadap terdakwa selama 5 bulan penjara," tegas hakim ketua Harun Yulianto bacakan amar putusan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan