Firdaus Dipenjara Akibat Cemburu

VONIS: Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Firdaus selama 5 bulan penjara.-SUMEKS.CO/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

Vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa Ahmad Firdaus tersebut, jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Isnaini.

Yang mana pada agenda persidangan sebelumnya, menuntut agar terdakwa dapat dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan. Meski begitu, baik terdakwa dan penuntut umum sama-sama menyatakan menerima putusan tersebut. (*)

Tag
Share