Operasi Keselematan Siginjai Dimulai

Kombes Pol Dhafi, Ditlantas Polda Jambi.-Elvina Desti Saputri/Jambi Independent-Jambi Independent

JAMBI - Polda Jambi secara resmi telah mulai melaksanakan Operasi Keselamatan Siginjai 2024 dimulai sejak Senin, 4 hingga 17 Maret 2024.

Terdapat delapan poin sasaran prioritas, dalam Operasi Keselamatan Siginjai 2024 tersebut, yaitu pelanggaran penggunaan ponsel saat berkendara, sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, pengendara melawan arus, melebihi batas kecepatan, kendaraan over dimension dan overloading (odol),  kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan spektek, kendaraan menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirine), serta kendaraan yang menggunakan plat nomor khusus atau rahasia

Masyarakat di Provinsi Jambi harus waspada dan bersiap dengan adanya Operasi Keselamatan Siginjai 2024 tersebut. Apabila pengendara melakukan pelanggaran atas delapan poin sasaran dalam Operasi Keselamatan Siginjai 2024 itu, akan diberikan tindakan tegas berupa sanksi tilang dan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi saat dikonfirmasi pada Senin (4 Maret 2024).

BACA JUGA:Warga Resah Banyak Pencurian TBS Sawit

BACA JUGA:Pendamping Desa Tidak Dilibatkan, Korupsi Dana Desa Siulak Kecil Hilir

"Apabila ada yang melanggar, akan diberikan tindakan tegas berupa sanksi tilang di tempat, dan juga dengan ETLE atau tilang elektronik," ujarnya.

Dirinya menyampaikan bahwa hal tersebut diterapkan, agar nantinya pada saat Operasi Ketupat atau menjelang Hari Raya Idul Fitri, angka kecelakaan menurun dan juga pelanggaran lalu lintas menurun.

"Hal ini kita berlakukan agar angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas dapat menurun saat operasi ketupat menjelang hari raya Idul Fitri," jelasnya.

Dirinya menyampaikan, pelanggaran pajak sepeda motor, tidak termasuk bagian dari operasi keselamatan Siginjai 2024. Namun kendaraan yang menggunakan Nomor Polisi tidak sesuai spek, dan menggunakan Nomor Polisi yang bersifat rahasia akan ditindak. Hal tersebut juga berlaku bagi anggota kepolisian.

BACA JUGA:Ganti Rugi (3)

BACA JUGA:Al Haris Sebut Baznas Sangat Membantu

"Kan ada beberapa aturan-aturannya itu kita cek lagi dan jangan sampai dia platnya ngarang-ngarang. Misalnya, yang seharusnya plat merah tapi menggunakan plat hitam," ungkapnya. (eri/enn)

Tag
Share