Ganti Rugi (5)

Musri Nauli --

Musri Nauli

Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, walaupun hukum pidana hanya mengenal hukuman badan, namun di dalam perkembangannya, ganti rugi juga termasuk beban yang harus ditanggung dan dipertanggungjawabkan oleh terdakwa.

Di dalam tindak pidana korupsi, ganti rugi yang kemudian sering disebutkan sebagai kerugian negara, adalah salah satu alasan untuk memperberat/memperingan hukuman terdakwa.

Di dalam alasan untuk memperberat, nilai kerugian negara sekaligus tidak adanya upaya dari terdakwa untuk mengembalikan, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU)dengan kewenangannya kemudian dapat menuntut lebih berat dibandingkan dengan terdakwa yang lain.

Kerugian negara juga menjadikan dasar hakim untuk melihat perkara yang TEngah disidangkan. Apabila kerugian negara yang dilakukan oleh terdakwa kemudian menimbulkan kegemparan di tengah masyarakat yang dilihat dari nilainya, maka hakim tidak ragu-ragu untuk menjatuhkan putusan yang maksimal kepada terdakwa.

Dengan melihat nilai kerugian atau yang biasa dikenal dengan kerugian negara, maka fondasi hukum korupsi tidak semata-mata melihat daripada perbuatan terdakwa semata. Tapi juga dilihat dari nilai kerugian negara, dan upaya terdakwa untuk mengembalikan atau tidak berupa mengembalikannya.

Tidak salah kemudian, perkembangan hukum pidana yang semula hanya semata-mata pidana badan kemudian mengalami perkembangan yang cepat.

Kerugian negara atau ganti rugi yang harus dibayarkan oleh terdakwa juga menjadi salah satu penilaian tersendiri. Baik terhadap Jaksa Penuntut Umum di dalam penuntutan, maupun hakim di dalam pertimbangan sebelum menjatuhkan putusan.

Perkembangan yang begitu cepat di dalam kejahatan terutama tindak pidana korupsi, yang kemudian menyebabkan hukum pidana, mengalami perkembangan yang cepat di ranah hukum di Indonesia. (*)

Tag
Share