Besaran Zakat Fitrah di Bungo Tertinggi Rp55 Ribu

--

MUARABUNGO - Pemerintah Kabupaten Bungo bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bungo telah menetapkan ketentuan zakat fitrah untuk tahun 1445 Hijriyah atau 2024 Masehi.

Keputusan ini diambil dalam rapat bersama antara pemerintah daerah, Kemenag, MUI, dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) kabupaten Bungo.

BACA JUGA:Mendekatkan Diri pada Tuhan dengan Baca dan Khatamkan Alquran

BACA JUGA:Pensiunan ASN Pemprov di Sarolangun Terima Santunan


Menurut surat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bungo dan Kemenag, besaran zakat fitrah tahun ini sudah ditetapkan.

Di antaranya untuk Zakat Fitrah dalam bentuk beras, sebanyak 2,5 kg beras untuk setiap jiwa. Sesuai dengan jenis beras yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat wajib zakat fitrah.

Kemudian Zakat Fitrah uang, di mana besaran zakat fitrah juga bisa dinilai dengan besaran uang, dengan sejumlah ketentuan.

“Yakni harga beras tertinggi Rp55.000, menengah Rp45.000 dan terendah Rp42.000,” ungkap Ketua MUI Bungo, Nm Sanusi.

Sementara waktu pembayaran zakat fitrah dapat dibayarkan mulai tanggal 1 Ramadan hingga sebelum terbitnya matahari pada tanggal 1 Syawal 1444, mendatang.

Nm Sanusi menyatakan bahwa, besaran zakat fitrah ini disesuaikan dengan harga beras di pasaran saat ini, yang telah disepakati bersama oleh pihak terkait.

Meskipun menurut Imam Syafi'i zakat fitrah wajib dibayar dengan beras, namun masyarakat Indonesia umumnya membayarnya dengan uang, sesuai dengan madzhab Imam Hanafi.

"Kenaikan harga beras di pasaran turut memengaruhi besaran zakat fitrah tahun ini," ujar Nm Sanusi.

Harga beras tertinggi tahun ini mencapai Rp55.000, naik Rp10.000 dari tahun sebelumnya. Sedangkan harga beras menengah dan terendah masing-masing adalah Rp45.000 dan Rp42.000.

Penetapan besaran zakat fitrah ini telah melibatkan berbagai pihak, termasuk Dinas Perdagangan, Dinas Ketahanan Pangan, Kabag Kesra, Bulog, dan Kemenag, serta MUI.

Hal ini dilakukan untuk memastikan kesepakatan yang adil dan sesuai dengan kondisi pasar dan kebutuhan masyarakat.

“Diharapkan, zakat fitrah ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat yang berhak menerimanya,” tutupnya. (Mai/zen)

Tag
Share