Tegas ! SAH Minta Kampus Tingkatkan Komitmen Lindungi Mahasiswa dari Perdagangan Orang

JAMBI -  Anggota Komisi IX DPR RI Dr. Ir. H. A.R. Sutan Adil Hendra, MM atau SAH memiliki komitmen terdepan untuk memberantas perdagangan orang dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Hal ini ditegaskan Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI dalam diskusi daring di Garuda TV (26/3) kemarin. Menurut Bapak Beaisiswa Jambi itu dalam Pasal 58 Undang-Undang tersebut, pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib mengambil langkah pencegahan dan penanganan TPPO dalam rangka memberantas TPPO.

BACA JUGA:Sebut Tidak Harus Sampai ke Pengadilan, Kasus Pungli PTSL di Bungo

BACA JUGA:Komunitas Remaja ‘Metal’ Skanepa, Kembangkan Keahlian di Bidang Teknologi


"TPPO merupakan kejahatan transnasional yang bertentangan dengan harkat, martabat kemanusiaan, dan melanggar hak asasi manusia (HAM) sehingga dibutuhkan strategi pencegahan dan penanganan yang serius dan komprehensif oleh negara., " ungkapnya.

Dalam kesempatan itu SAH mengatakan perlu langkah strategis bersama dalam membahas dan menyikapi maraknya isu TPPO di Indonesia yang terorganisir dan begitu sistematis.

“Adanya kecenderungan meningkatnya korban TPPO yang terlaporkan setiap tahunnya, hal ini tentu harus menjadi perhatian bersama untuk dapat melakukan berbagai upaya dan strategi pencegahan dan penanganan TPPO. Apalagi, dengan semakin banyaknya modus-modus baru yang bermunculan dan kian kompleks, pencegahan dan penanganan TPPO harus menjadi fokus dan urgensi kita bersama,” tandasnya. (*)

Tag
Share