Sebut Tidak Harus Sampai ke Pengadilan, Kasus Pungli PTSL di Bungo

Suasana sidang di Pengadilan Tipikor Jambi.-MAQFIROTUN QIFTIYA/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

Jambi – Mejelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi mengatakan bahwa, kasus korupsi yang menjerat Kadus Dwi Karya Bakti, Bungo, Supriyanto, tidak harus naik ke pengadilan.

Ini disampaikan saat digelarnya sidang Tipikor di Pengadilan Negeri Jambi, Sealasa 26 Maret 2024.

Dalam kasus tindak pidana korupsi dengan agenda pemeriksaan ahli, yang menjerat Supriyanto, ketua majelis hakim dalam persidangan ini, Yofistian, menyinggung bahwa kasus ini tidak perlu naik ke dalam persidangan.

Pasalnya kasus ini diklaim sebagai kasus pungutan liar (pungli), dalam pengurusan Program Tanah Sertifikat Lengkap (PTSL).

BACA JUGA:Komunitas Remaja ‘Metal’ Skanepa, Kembangkan Keahlian di Bidang Teknologi

BACA JUGA:Mahasiswa Unja Ciptakan Sabun Cuci Piring Bahan Kulit Nanas

Yang mana pada Dusun Dwi Karya Bakti, uang yang diberikan untuk kepengurusan sertifikat ini sebesar Rp600 ribu. Sedangkan di dusun lain atau dusun tetangga hanya Rp200 ribu.

“Setelah dilakukan penyidikan dan persidangan, sampai kini dalam kasus ini, tidak ada perkara yang sangat memberatkan terdakwa,” kata dia.

Ia menjelaskan bahwa, sebenarnya kasus ini, bisa diselesaikan tanpa harus naik ke pengadilan. Ia juga mengakatan bahwa, uang Rp200 ribu, itu termasuk kecil dan tidak cukup, jika dipikir dengan baik untuk kepengurusan sertifikat.

Bahkan dari hasil sidang beberapa waktu lalu, Yofistian pernah menyarankan, jika memang ada pihak yang keberatan, dengan adanya selisih nominal tersebut, bisa ajukan kepada terdakwa untuk mengembalikan uang selisih itu.

BACA JUGA:Komunitas Anak Muda Berbagi

BACA JUGA:Ajak Tingkatkan Infak hingga Sedekah, Pj Walikota Jambi Galakkan Gerakan Pejabat Dearah Berzakat

Ia juga merasa kasihan kepada terdakwa, yang niatnya membantu masyarakat, namun karena ada selisih nominal yang tidak terlalu menjadi permasalahan, mereka harus menjadi terdakwa kasus korupsi.

“Kasihan mereka, berusaha untuk menerbitkan dan membantu warganya membuat sertifikat, malah jadi tersangka,” ungkapnya dalam persidangan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan