Bawaslu Jambi Gelar Sidang Pemeriksaan, Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu

SIDANG: Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Administratif Pemilu yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Jambi.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

JAMBIBawaslu Provinsi Jambi Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu tahun 2024 dengan nomor perkara 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/05.00/III/2024. Adapun agenda Pembacaan Pokok Laporan dan Jawaban Terlapor yang berlangsung di Kantor Bawaslu Provinsi Jambi Selasa, 26 Maret 2024 lalu,  disiarkan secara Live Streaming melalui kanal YouTube Bawaslu Provinsi Jambi.

Bertindak sebagai majelis pemeriksa dalam sidang ini adalah Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin, Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Rofiqoh Pebrianti, Ari Juniarman, Indra Tritusian, dan Muhammad Hapis, dengan pelapor M. Sanusi dan terlapor KPU Kota Jambi. Sidang kemudian dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 dengan agenda pembuktian, dimana para pihak akan menghadirkan saksi-saksi untuk didengarkan keterangannya.

BACA JUGA:Pengamat: Perkuat Persatuan Pasca-Pemilu dengan Komunikasi Politik

BACA JUGA:Unja Terima 1.795 Calon Mahasiswa Baru, Jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi

Untuk diketahui, digelarnya Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu tahun 2024 dengan nomor perkara 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/05.00/III/2024, yang dilaporkan oleh M. Sanusi ke Bawaslu Provinsi Jambi, adalah terkait permasalahan penggunaan pemilih pada Daftar Pemilih Khusus (DPK) di lima pemilihan pada 14 Februari lalu. Dimana pelapor pada saat rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat Provinsi Jambi, pelapor menemukan adanya DPK yang seharusnya wajib mendapatkan lima jenis surat suara namun faktanya tidak diberikan jumlah yang sama untuk pemilih di 120 TPS di 52 kelurahan dan 9 Kecamatan dalam Kota Jambi.

Pelapor menduga KPU Kota Jambi tidak konsisten dalam menggunakan DPK untuk pemilih yang tersebar di beberapa TPS, dan KPU Kota Jambi juga diduga melakukan pembiaran terhadap permasalahan tersebut. Setelah mendengarkan pokok laporan yang disampaikan oleh pelapor, terlapor KPU Kota Jambi dalam jawabannya membantah semua tundingan yang disampaikan oleh pelapor. (*)

Tag
Share