Mantan Kades di Muaro jambi Divonis 1 Tahun, Dugaan Korupsi Penggunaan Dana Desa

DIVONIS: Budiyono, mantan Kepala Desa Mekar Sari Makmur, Kabupaten Muaro Jambi, mendengarkan majelis hakum memcacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin 20 Mei 2024.-INEKE DIAN PRAMESWARI/jambi independent -Jambi Independent

JAMBI – Budiyono, mantan Kepala Desa Mekar Sari Makmur, Kabupaten Muarojambi, divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jambi. Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim, Tatap Urasima Situngkir, mantan kades berprestasi itu divonis dengan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. 

Dalam amar putusannya, majelis hakim, menyebutkan, Budiyono, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2022. 

Dana tersebut digunakan untuk pembangunan jalan lingkungan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan tidak diselesaikan sesuai dengan kontrak.

Selain hukuman penjara, Budiono juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan ini berkekuatan hukum tetap, maka denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

BACA JUGA:Polisi Gerebek Satu Rumah, Diduga Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba di Kota Jambi

BACA JUGA:DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Ranperda RPJPD Tahun 2025-2045 dan Pandangan Umum Fraksi Fraksi

“Menjatuhkan hukum pidana penjara kepada terdakwa Budiyono pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp 50 juta,” sebut Ketua Majelis Hakim, Tatap Urasima, membacakan amar putusannya, Senin 20 Mei 2024.    

Putusan ini ditanggapi oleh jaksa Kejaksaan Negeri Jambi. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Samuel, putusan majelis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. 

“Putusan majelis hakim, mengabulkan tuntutan jaksa untuk seluruhnya. Terdakwa menerima putusan, jadi kami jaksa penuntut umum juga menerima,” sebuta Samuel, usai sidang.

Kasus korupsi dana desa ini menjadi sorotan publik karena telah merugikan masyarakat Desa Mekar Sari Makmur. Diharapkan dengan putusan ini, dapat memberikan efek jera bagi para pejabat desa lainnya agar tidak melakukan tindakan korupsi.

BACA JUGA:Belum Ada Lawan Sepadan bagi Incumbent

BACA JUGA:Jumiwan Aguza Ambil Formulir di PDI Perjuangan

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muaro Jambi menuntut terdakwa Budiyono, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Surat Dakwaan Kesatu Subsidiair. 

JPU menuntut pidana terhadap terdakwa Budiyono berupa pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. 

Tag
Share